Permudah Fasilitasi Fiskal dan Impor, Dua Aplikasi Baru Diluncurkan

PUBLIKSATU.CO – Dua aplikasi integrasi lintas kementerian dan lembaga resmi diluncurkan hari ini, Senin (14/10). Dua aplikasi tersebut adalah single submission pelayanan fasilitas fiskal impor barang operasi kegiatan usaha hulu migas.
Aplikasi integrasi lainnya adalah gateway sistem delivery order online dalam Sistem Indonesia National Single Window (INSW). Kementerian Keuangan menekankan pentingnya kerja sama dan sinergi untuk mengoptimalkan kinerja dari aplikasi yang telah dibuat.
“Secara substance integrasi menyeluruh, kolaborasi, dan integrasi tanpa batas. Ujungnya, bagi pengusaha yang hadir, itu kenyamanan. Kenyaman itu bisa diartikan adalah percepatan layanan, keamanan layanan,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam sambutannya.
Keunggulan single submission pelayanan fasilitas fiskal atas impor barang operasi untuk kegiatan usaha hulu migas adalah mampu mengakselerasi pelayanan publik. Aplikasi ini memberikan kemudahan dalam pemberian fasilitas fiskal bagi para stakeholder yang transparan dan akuntabel.
Fasilitas fiskal migas adalah kebijakan yang diberikan oleh pemerintah, berupa pengurangan (pembebasan) bea masuk atas barang impor terkait eksploitasi dan eksplorasi migas dengan pelaku usaha yaitu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Melalui aplikasi ini, terdapat beberapa efisensi yang bisa dilakukan yaitu proses transaksi, paperless, serta pelaporan dan waktu,” lanjutnya.
Kepala Lembaga National Single Window Mochamad Agus Rofiudin mengungkapkan, dengan aplikasi ini, maka proses layanan berhasil dipangkas dari semula 42 hari kerja menjadi hanya 15 hari kerja. “Yang artinya mengurangi waktu yang dibutuhkan lebih dari 50 persen”, papar Agus.
Sementara gateway sistem delivery order (DO) online dalam sistem INSW yang bertujuan meningkatkan kelancaran arus barang dan menurunkan biaya logistik di pelabuhan. Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 120 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) untuk Barang Impor di Pelabuhan.
DO adalah surat bukti penyerahan barang yang dikeluarkan perusahaan angkutan laut atau kuasanya kepada pemilik barang yang merupakan suatu bukti pengiriman barang. (JP)