Cukai Naik, Industri Hasil Tembakau Khawatirkan Penurunan Omzet

PUBLIKSATU, Mulai Januari mendatang, pemerintah memberlakukan tarif cukai rokok yang baru. Yakni, 21,55 persen lebih tinggi dari pada tarif lama. Jumat (25/10) keputusan yang diapresiasi Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) itu menuai protes. Para pelaku usaha mengeluhkan besaran tarif yang berpotensi menekan laju bisnis mereka tersebut.
Ketua MPS (Mitra Produksi Sigaret) Joko Wahyudi menyatakan, tanpa kenaikan cukai seperti tahun lalu pun, penjualan SKT (sigaret keretek tangan) stagnan. “Kalau naik lagi dan tidak bisa menjual dengan leluasa, omzet penjualan akan turun,” keluhnya.
Menurut dia, dampak jangka panjang penurunan omzet itu akan memaksa para pemilik pabrik untuk mengurangi jumlah karyawan. Jika tarif cukai IHT (Industri Hasil Tembakau) naik, otomatis, harga eceran rokok juga meningkat.
Kenaikan harga akan langsung menghantam omzet. Bisa jadi, industri rokok tidak lagi padat karya karena pengusaha terpaksa mengurangi produksi. Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menyebutkan, kenaikan tarif cukai itu terlalu tinggi. Juga, tidak relevan.
“Kenaikan ini akan mengganggu kinerja industri hasil tembakau,” ujarnya.
Berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019 Tahun 2019, jenis rokok sigaret keretek mesin (SKM) golongan I kena tarif cukai Rp 740. Batasan harga paling rendah pun menjadi Rp 1.700 per batang atau gram.
Di sisi lain, Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) yang terdiri atas perusahaan rokok skala menengah-kecil menyambut baik aturan soal cukai tersebut. Sebab, pemerintah mematok kenaikan tertinggi pada SPM, kemudian SKM golongan I. Setelah itu, barulah SKM golongan II yang menjadi anggota Formasi.
“SKM skala menengah-kecil merupakan perusahaan padat karya dengan jumlah tenaga kerja yang banyak. Jadi, masih memerlukan perlindungan pemerintah,” jelas Ketua Harian Formasi Heri Susianto. (JP)