Ijin ke Toilet Saat Cetak Batako, Napi Lapas Singaraja Malah Kabur
Bagikan

PUBLIKSATU, Napi bernama Gede Ngurah Darmayasa alias Ngurah, 46 hingga kini belum berhasil ditangkap setelah kabur dari Lapas Kelas II Singaraja pada Kamis (24/10) sekira pukul 15.00 Wita. Ngurah yang merupakan tahanan kasus pencurian ini kabur setelah pamit ke toilet saat mencetak batako di areal Lapas yang merupakan salah satu program pemberdayaan warga binaan.
Kasus kaburnya napi asal Desa Unggahan, Kecamatan Seririt inipun dibenarkan Kalapas Kelas IIB Singaraja, Risman Soemantri. Dikonfirmasi, Minggu (27/10) siang, Risman mengaku sudah bekerjasama dengan Polres Buleleng untuk melakukan pencarian terhadap Ngurah yang memang sedang menjalani masa asimilasi.
Dikatakan Risman, pihaknya tidak menyangka jika Ngurah nekat kabur dari dalam Lapas. Pasalnya masa tahanannya tak lebih dari enam bulan saja. Namun, yang lebih meyakinkan petugas Lapas, jika Ngurah dikenal merupakan sosok warga binaan yang baik, rajin dan sering sembahyang. Sehingga sedikitpun tak terbesit di benak petugas Ngurah berani mengambil keputusan tersebut
Rupanya kepercayaan yang diberikan petugas Lapas justru disalahgunakan. Ngurah malah kabur dari Lapas saat tidak dikawal petugas ketika hendak ke toilet. “Ngurah itu sempat minta ijin untuk ke toilet. Memang lokasi toiletnya berada di luar areal tempat mencetak batako. Tapi masih berada di dalam areal Lapas. nah, setelah sepuluh menit ditunggu ternyata tidak muncul. Akhirnya dicari, dan sampai kini belum ditemukan,” ujar Risman kepada awak media.
Lajut Risman, selama ini pihaknya memang memiliki program untuk memberdayakan warga binaan yang menjalani masa asimilasi dengan membuka sejumlah unit usaha. Seperti usaha cuci sepeda motor, coffee shop, hingga mencetak batako.
Atas kondisi tersebut, pihaknya pun akan mengevaluasi serta melakukan penyelidikan di internal untuk mengetahui apa penyebab Ngurah kabur dari Lapas. “Kami akan evaluasi dulu. Nanti kami pertimbangkan untuk menambah CCTV. Memang kesalahan kami karena terlalu yakin kepada warga binaan, pertimbanganya sih kemanusiaan,” beber Risman.
Lalu, sanksi apa yang diberikan jika napi yang kabur ini berhasil ditemukan? dikatakan Risman, jika tindak pelarian ini bukan tidak pidana baru. Hanya saja beberapa hak-hak seorang napi akan dicabut.
“Mereka tidak boleh asimilasi, tidak diberikan remisi, dan tidak boleh dijenguk. Jadi hak-hak napi akan kami cabut, dan ditahan di ruang isolasi selama 2x6 hari. Kami selidiki nanti apa penyebabnya kabur, apakah hutang piutang, intimidasi atau persoalan lain,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Ngurah tercatat sebagai residivis. Ia terakhir kali diamankan Polres Seririt pada tanggal 27 Januari lalu. Ngurah diamakan bersma adua orang temannya karena terbukti mencuri ternak dan cengkih milik warga. Aksi kriminalitas terakhirnya juga terungkap saat menggondol cengkih tetangganya sendiri yang juga beralamat di Desa Unggahan, Kecamatan Seririt. (baliexpress/jp)