Curi Sapi untuk Beli Celana Panjang, Petani Ini Diciduk Polisi

PUBLIKSATU, Jajaran Polsek Penebel berhasil mengungkap kasus pencurian ternak sapi yang terjadi di wilayah hukum Polsek Penebel. Informasi menyebutkan, peristiwa itu bermula ketik pada hari Selasa (22/10), sekitar pukul 12.00 Wita, korban I Wayan Kajin, 51, seorang petani asal Banjar Dinas Jatiluwih Kangin, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan memberi pakan induk sapi betina miliknya di tegalan korban yang berlokasi di Banjar Dinas Jatiluwih Kawan, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan.
Setelah selesai memberi pakan ternak, korban pun langsung pulang ke rumahnya. Saat itu sapi miliknya masih dalam keadaan leher terikat menggunakan tali plastik warna biru di kandangnya. Sayangnya, Rabu (23/10) sekitar pukul 09.00 Wita, saat korban datang ke kandangnya untuk mengambil sabit, ia terkejut karena sapi betina miliknya telah raib.
Saat dicek, tali pengikat sapi sudah dalam keadaan terpotong tidak teratur. Korban curiga, ada orang yang mencuri sapinya. Korban sempat melakukan pencarian di sekitar kandang sapi dan tempat lainnya, tetapi hasilnya nihil. Atas hal tersebut, korban melapor ke Polsek Penebel.
Kapolsek Penebel AKP Bambang I Gede Artha membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, setelah menerima laporan dari masyarakat Selasa (29/10),
tim Reskrim Polsek Penebel yang dipimpin Kanit Reskrim, melaksanakan penyelidikan.
Di lapangan didapatkan informasi bahwa ada seseorang pria dari Desa Mengesta yang disuruh untuk mengangkut sapi yang diambil dari tegalan yang berlokasi di Banjar Kesambahan Kaja, Desa Jatiluwih, Penebel. Dari keterangan tersebut tim Reskrim mendapatkan nama seseorang yang dikenal dengan panggilan Pan Dina. "Berbekal nama tersebut, tim Reskrim melakukan pengejaran dan penyanggongan di seputaran rumah terduga pelaku," ungkapnya Rabu (30/10).
Akhirnya, sekitar pukul 15.00 Wita tim menangkap Pan Dina yang memiliki nama I Ketut Suwarka, 51, alamat Banjar Mengesta, Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Tabanan. Kepada polisi pelaku mengaku telah mencuri satu ekor sapi milik korban dengan modus memotong tali pengikat leher sapi kemudian menuntun sapi ke Banjar Kesambahan Kaja, Desa Jatiluwih, Penebel, Tabanan. "Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 11 juta. Selanjutnya pelaku kami amankan ke Mapolsek Penebel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Ditambahkannya, sapi hasil curian tersebut dijual pelaku ke Pasar Hewan Beringkit seharga Rp 7,3 juta pada tanggal 23 Oktober 2019. Uang hasil penjualan sapi digunakan pelaku untuk berfoya-foya serta membeli satu buah celana panjang seharga Rp 150.000 serta membeli pakan babi. "Kini uang hasil penjualan sapi tersebut masih tersisa Rp 4 juta. Uang tersebut sudah kami sita beserta celana panjang yang dibeli menggunakan uang dari penjualan sapi, serta kendaraan pikap L300 yang digunakan untuk mengangkut sapi. Semuanya sudah kami amankan untuk keperluan penyidikan," lanjut AKP Artha.
Ia menegaskan bahwa pembeli sapi curian tersebut tidak saling kenal dengan pelalu karena ada banyak calo di Pasar Beringkit yang menjualkan sapi, sehingga si pembawa sapi tinggal menerima uang penjualan sapi saja. "Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan berupa pencurian hewan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (baliexpress/jp)