Berita Terkini
Hukum

Penyidikan Selesai, KPK Limpahkan Berkas Suap Gula Ke Kejaksaan

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Sabtu, 2 November 2019 17:05 WIB · 2 menit baca
Penyidikan Selesai, KPK Limpahkan Berkas Suap Gula Ke Kejaksaan

PUBLIKSATU, JAKARTA - Penyidikan selesai, berkas perkara tersangka kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III, Pieko Njoto Setiadi telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Jumat (1/11).

Penyidik telah memeriksa tersangka Pieko bersama dengan berkas perkara dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum atau penyerahan berkat perkara tahap dua.

"Jadi tersangka PNO sudah dilimpahkan bersama barang bukti dan berkas perkaranya dari penyidik ke Penuntut Umum atau yang kita sebut dengan tahap dua," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (1/11) malam.

Rencananya, Pieko akan disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat usai Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan penyusunan surat dakwaan selama 14 hari.

"Ada sekitar 33 orang saksi yang sudah kami periksa dari berbagai unsur, terutama dari sejumlah pejabat di PT PN dan ada juga pihak notaris dan pihak swasta yang kami periksa dalam perkara ini," jelas Febri.

Saksi yang telah diperiksa diantaranya Plt. Direktur Utama PTPN III (Persero) Seger Budiardjo, Direktur Komersil PTPN X, VII, XII, IX, XIV, dan XI, Komisaris PTPN VI, Executive Vice President Comercial Director PTPN Holding, Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding, Kepala Divisi Pemasaran Direktorat Pemasaran PTPN III Holding, notaris, dan unsur swasta.

Sehingga, penyidik KPK saat ini tinggal menuntaskan penyidikan terhadap dua tersangka lainnya dalam kasus ini yakni mantan Dirut PTPN III Dolly Pulungan dan mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

Diketahui, penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima orang di Jakarta pada Senin (2/9) dan Selasa (3/9).

OTT tersebut berkaitan dengan ditunjuknya PT Fajar Mulia Transindo milik Pieko ditunjuk sebagai distributor gula dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero) pada awal 2019.

Dalam kontrak ini, perusahaan Pieko mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berlangsung. Adapun di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan.

Akan tetapi penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pieko, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) Arum Sabil.

Dalam suatu pertemuan di Hotel Sharila, Dolly Pulungan meminta uang ke Pieko terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui Arum Sabil.

Setelah pertemuan itu, Dolly lantas meminta I Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko guna menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.

Adapun uang yang diberikan Pieko sebesar 345.000 dolar Singapura diduga merupakan fee terkait distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III.