Mencuri di Denpasar, Pencuri Asal Lampung Diciduk di Tanggerang

PUBLIKSATU, Jika orang datang ke Bali untuk berwisata menikmati indahnya Pulau Dewata, atau datang untuk bekerja, lain halnya dengan Arsy Hermawan, 28. Pria asal Lampung ini datang ke Bali mencuri di dua rumah di wilayah Denpasar. Berdasarkan catatan kepolisian, dia dikenal sebagai spesialis pencuri rumah lintas provinsi. Kali ini melakukan aksinya di wilayah Pemogan dan Denpasar Selatan.
Arsy yang ditangkap oleh tim Resmob Dorektorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali ini pada Jumat (1/11). Tidak tanggung-tanggung, Arsy ditangkap bukan di Bali melainkan di wilayah Citra Raya Tanggerang.
Dirkrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan menjelaskan, pelaku dikejar oleh tim semenjak bulan September. "Ini berawal dari laporan korban Indah Srimaheni, 45, pada tanggal 11 September. Korban melapor bahwa rumahnya di wilayah Pemogan Gang Dewi Sri 5 Lingkungan Jaba, Pemogan, Denpasar Utara dimasuki pencuri," jelas Kombespol Andi Fairan.
Dari rumah korban, pelaku yang berasal dari Lampung ini menggondol sejumlah barang berharga milik korban. "Ketika korban terbangun pukul 09.00 dan hendak mencari HP-nya, ternyata HP merek Oppo miliknya sudah tidak ada," jelas Andi Fairan.
Tim Resmob Polda Bali yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) mendeteksi keberadaan barang bukti di kawasan Depok, Jawa Barat. "Pada hari Senin (28/10), tim kami berangkat ke Depok, dan di Depok kami dapatkan barang bukti HP korban sudah di tangan seseorang bernama Sutha Dwipa. Dari keterangan Sutha, dia mendapatkan barang dari Arsy Hermawan dari Lampung. Dia mendapatkan barang tersebut lewat COD di wilayah Citra Raya Tanggerang," beber Kombespol Andi Fairan.
"Untuk menangkap korban, kami meminta Sutha Dwipa kembali melakukan COD dengan pelaku di kawasan yang sama (Citra Raya Tangerang). Pada Jumat (1/11) saat Sutha dan Arsy melakukan COD, tim kami langsung mengamankan Arsy ," lanjut Kombespol Andi.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, Arsy Hermawan (pelaku) mengakui semua perbuatannya, bahkan dia mengaku sudah melakukan aksinya di beberapa daerah. "Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah beraksi di kawasan Pemogan dan Denpasar Selatan. Pelaku juga mengaku juga melakukan aksinya di Lampung dan Kalimantan Barat," jelas Andi Fairan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan Arsy. Antara lain, sederet HP dam gadget bermerek serta uang tunai pecahan asing. Pelaku yang ditangkap di Tangerang diterbangkan ke Bali. Pelaku diganjar dengan Pasal 361 KUHP tentang pencurian dan diancam 5 tahun penjara. (baliexpress/jp)