Berita Terkini
Hukum

KPK Bantu Polda Sultra Ungkap Kasus Desa Fiktif

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Kamis, 7 November 2019 00:21 WIB · 1 menit baca
KPK Bantu Polda Sultra Ungkap Kasus Desa Fiktif

PUBLIKSATU, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung membantu penanganan kasus pembentukan desa fiktif yang terjadi di Sulawesi Tenggara. Dalam hal ini, KPK membantu proses penyidikan yang dilakukan di Polda Sultra.

Diuraikan Jurubicara KPK Febri Diansyah, ada 34 desa yang bermasalah dalam kasus ini. Dengan rincian tiga desa fiktif dan sisanya menggunakan surat keputusan (SK) pembentukan yang dibuat dengan tanggal mundur.

Motif kehadiran tiga desa bermasalah ini diduga kuat untuk mengeruk dana desa yang digelontorkan pemerintah.

“Pada saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium dari Kemendagri sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate (tanggal mundur),” ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/11).

Gelar perkara sudah dilakukan KPK bersama Polda Sulawesi Tenggara pada 24 Juni 2019. Dalam gelar perkara tersebut, disimpulkan saat naik ke tahap penyidikan. Sementara KPK diminta untuk memfasilitasi pengambilan keterangan ahli hukum pidana.

"KPK memberikan dukungan dalam bentuk memfasilitasi keterangan ahli pidana yang kemudian dilanjutkan gelar perkara bersama," ujarnya.

“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk tetap melakukan upaya pemberantas korupsi agar anggaran yang seharusnya dinikmati rakyat tidak dicuri orang tertentu," pungkas Febri. (rmol)