Berita Terkini
Nasional

Percuma Marah Ke BPJS, Mereka Cuma Jalankan Putusan Jokowi

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Jumat, 8 November 2019 02:41 WIB · 1 menit baca
Percuma Marah Ke BPJS, Mereka Cuma Jalankan Putusan Jokowi

Petugas menunjukkan prosedur kepengurusan kartu BPJS Kesehatan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Rabu (19/12/2018). Terbitnya Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 diharapkan mampu menyatukan regulasi setiap instansi terkait peleyanan BPJS Kesehatan. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO

" />

PUBLIKSATU, Rapat kerja antara Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan jajaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Rabu (6/11) menyita perhatian publik.

Pasalnya, para anggota dewan meluapkan kemarahan pada tata kerja dan rencana kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan.

Bahkan anggota Komisi IX Saleh Partaunan Daulay sempat emosi saat pernyataannya tidak ditanggapi serius oleh jajaran BPJS.

Melihat hal tersebut, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu tidak langsung menyalahkan BPJS atas kenaikan iuran yang mencapai 100 persen. Menurutnya, wajar juga jika BPJS tidak menggubris kritikan anggota DPR.

“Keputusan kenaikan tarif itu keputusan presiden jadi percuma marah-marah ke Dirut BPJS karena yang bersangkutan hanya pelaksana keputusan Presiden,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Kamis (7/11).

Menurutnya, salah alamat jika DPR mempersalahkan kenaikan tersebut ke BPJS. Seharusnya kritik disampaikan kepada Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019.

“Apakah DPR "berani" menanyakan ke presiden yang membuat keputusan kenaikan tersebut? Ayo DPR, berani tanya ke Presiden?” pungkasnya. (rmol)