Orang Tua Jefri Nichol Legawa Putranya Cuma Divonis 7 Bulan

PUBLIKSATU, John Hendri, ayah artis Jefri Nichol terlihat lega begitu mendengar vonis majelis hakim dijatuhkan untuk putranya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jefri dikurung selama 10 bulan.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Jefri dengan hukuman 7 bulan rehabilitasi. Jefri diperintahkan untuk menjalani rehab di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Senada dengan Jefri yang langsung menerima putusan tersebut, John mengatakan bahwa dirinya juga menerima putusan hakim. Dia menganggap vonis tersebut memenuhi aspek keadilan untuk putranya. “Sebagai orang tua ya kita menerima hasil putusan majelis hakim,” ucap John saat ditemui usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (11/11).
Tidak hanya John, ibunda Jefri Nichol, Juanita Landrat yang juga hadir dalam sidang putusan putranya juga menerima vonis hakim. “Tanya sama pengacara saja ya,” pinta Junita tanpa menjawab lebih lanjut sebelum segera keluar dari kerumunan wartawan dan meninggalkan gedung pengadilan.
Jefri Nichol ditangkap di rumah kost-nya di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, pada 22 Juli 2019 sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tangan Jefri, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram yang dia simpan di kulkas. (JP)