Berita Terkini
Hukum

Ingin Barang Bukti Kembali ke Jamaah First Travel, Jaksa Cari Celah Hukum

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Senin, 18 November 2019 20:52 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Ingin Barang Bukti Kembali ke Jamaah First Travel, Jaksa Cari Celah Hukum

PUBLIKSATU, Kejasaan Agung masih mengupayakan agar aset-aset yang disita dari First Travel bisa dikembalikan kepada para jamaah yang menjadi korban. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, adanya perbedaan tuntutan jaksa dengan putusan pengadilan membuat eksekusi kepada barang bukti juga menjadi terhambat.

Oleh karena itu, kata Burhanuddin, jaksa masih melakukan kajian untuk langkah hukum selanjutnya. “Karena putusan demikian kami kesulitan untuk eksekusi. Jadi kami akan upayakan upaya hukum. Kami masih membicarakan apa langkah terbaik,” kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (18/11).

Di sisi lain, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jaksa melakukan Peninjauan Kembali (PK). Karenanya, jaksa masih mencari celah hukum yang mungkin ditempuh.

“Ini untuk kepentingan umum. Kita coba ya,” imbuh Burhanuddin.

Di sisi lain, Burhanuddin memastikan masalah aset First Travel hanya bisa diselesaikan melalui jalur yuridis. “Tidak bisa pendekatan lain. Putusan yuridis kita lakukan juga dengan pendekatan yuridis. Mau pendekatan apa lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, Barang bukti (Barbuk) kasus penggelapan uang jamaah umroh First Travel (FT), akan segera di lelang. Kepastian tersebut sudah inkrah. Hal ini membuat jamaah umrah tidak kebagian harta dari kasus FT yang sudah menipu ribuan jamaah.

Seperti diberitakan Radar Depok (Jawa Pos Group), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Yudi Triadi mengatakan, keputusan harta FT menjadi hak negara bukan semata-mata tanpa pertimbangan yang matang. Kasus tersebut tidak merugikan uang negara, tapi hasil keputusan majelis hakim sitaan barang bukti menjadi milik negara.

Menurutnya, kasus tersebut merupakan pencucian uang yang berasal dari para korban jamaah First Travel. Uangnya, malah dibelanjakan barang mewah, seperti mobil, motor dan lainya oleh bos First Travel. “Contohnya, uang dari nasabah Rp 1 miliar dibelanjakan bos First Travel. Nah, kalau nanti (barangnya, Red) dijual duitnya punya siapa?” kata dia.

Maka dari itu, kata Yudi, majelis hakim mengeluarkan terobosan berupa keputusan tersebut. “Dari pada ini uang bikin ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara,” tegas Yudi. (JP)

Bagikan