Bima Arya Tidak Sepakat Soal Sertifikasi Jadi Syarat Nikah

PUBLIKSATU, Pro dan kontra program sertifikasi persiapan perkawinan yang rencananya akan berlaku pada 2020 terus bermunculan. Apalagi jika calon pengantin tak lulus program yang dicanangkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko-PMK) itu, maka pernikahan tidak bisa dilakukan.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, hal itu perlu dikaji secara serius oleh pemerintah. Sebab, menikah merupakan hak seluruh manusia. Jika berdasarkan agama, hukum, dan syarat lainnya terpenuhi, maka pernikahan dapat dilakukan.
“Menurut saya harus dikaji dulu apakah itu (sertifikat, red) harus dijadikan syarat bisa menikah atau tidak,” ujarnya seperti dikutip Radar Bogor (Jawa Pos Group), Rabu (20/11).
Menurutnya, implementasi rencana tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek. Seperti melihat karakter calon pengantin, latar belakang keluarga, pendidikan, ekonomi, hingga literasinya. “Terpenting apa yang diujikan kepada para calon pengantin,” tuturnya.
Namun, jika sertifikasi itu berupa pembekalan bukan sebagai syarat pernikahan Bima mengaku sepakat. “Pembekalan saya sepakat, tapi kalau dijadikan syarat saya tidak sepakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Bogor, Ade Sarmili mengungkapkan bahwa apa yang diwacanakan oleh Menko PMK bukanlah sesuatu yang baru. Sebab di Kemenag program tersebut sudah berjalan lama dengan nama Binwin atau Bimbingan Perkawinan.
’’Jadi setiap calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri untuk kehendak nikah wajib mengikuti Binwin selama dua hari dan pada pelaksanannya bekerja sama dengan BP4,” jelas Ade.
Namun, menurutnya ada beberapa hal positif yang perlu diambil atas wacana tersebut. Sebab Ade merasa bahwa saat ini semakin banyak orang yang tak lagi menghargai dan menghormati lembaga pernikahan yang sakral. Karenanya, yang terjadi ialah calon pengantin mengedepankan hidup permisif dan hedonis. ’’Semoga dengan adanya kegiatan itu orang semakin sadar akan sakralnya dan pentingnya lembaga pernikahan,” ungkapnya.
Senada dengan Bima, Ade tak setuju jika calon pengantin yang tak lulus sertifikasi maka pernikahannya dilarang. Hal itu justru akan menambah masalah baru bagi kehidupan masyarakat. ’’Jadi intinya bagaimana agar calon pengantin itu paham betul dengan kesakralan dan kesucian lembaga pernikahan,” pungkasnya. (JP)