E-Scooter Dilarang Masuk Jalan Raya, Pelanggar Dikenakan Sanksi
Bagikan

PUBLIKSATU, Pasca peristiwa kecelakaan yang merenggut 2 nyawa pengguna GrabWheels, Pemprov DKI Jakarta mulai mengatur penggunakan skuter listrik (e-scooter). Mulai, Jumat (22/11) skuter listrik tidak boleh melintas di jalan raya. Operasionalnya hanya diizinkan di kawasan tertentu yang mendapat izin dari pemilik kawasan.
“Operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya untuk operasional di jalan raya, itu tidak diperbolehkan,” kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11).
Pelarangan ini dikarenakan keberadaan skuter listrik di jalan raya sangat membahayakan, baik bagi penggunanya maupun kendaraan bermotor. Otopet listrik sendiri saat ini masih tidak mempunyai standar keamanan khusus untuk melindungi penggunanya.
Selain itu, skuter listrik juga dinilai memiliki kerentanan dari aspek keselamatan jika beroperasi di jalan raya. “Oleh sebab itu, sambil menunggu regulasi, ini yang kita sepakati untuk dijalankan,” imbuh Syafrin.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, skuter listrik juga dilarang melintas di trotoar. Menurutnya trotoar hanya untuk pejalan kaki.
Yusuf mengatakan otopet listrik bisa membahayakan pejalan kaki jika dioperasikan di trotoar. Selain trotoar, pelarangan juga dilakukan di jalur sepeda.
“Otopet tidak bisa di jalur sepeda, kan bukan sepeda itu, kalau masuk ya kita lakukan pendidikan juga,” sambungnya.
Meski begitu, polisi belum akan melakukan penindakan bagi pengguna skuter listrik yang melanggar. Saat ini pelanggar hanya sebatas diberi teguran. Namun, ketika regulasi sudah diundangkan, maka sanksi akan diterapkan.
Pemberian sanksi akan diawali dengan teguran dan pelanggaran diarahkan kembali ke kawasan yang telah diizinkan. Apabila terus membandel, maka akan diberi tindakan tegas.
“Kita akan sita kendaraan itu, kita berikan surat tilang dan kemudian proses selanjutnya kita lakukan sesuai aturan yang berlaku,” tutur Yusuf.
Dari surat tilang itu, pengendara harus membayar denda sesuai aturan yang nanti disahkan. Bukti pembayaran itu bisa digunakan untuk mengambil skuter yang disita. Atau bisa diterapkan sanksi lain. Seluruh kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Yusuf mengatakan pihaknya akan gencar mengawasi otopet listrik di jalan raya mulai Senin 25 November 2019 mendatang. “Sakarang sudah dilarang dilakukan di jalan umum, kalau untuk kawasan tertentu, selagi yang punya berikan izin ya silahkan,” pungkasnya.
Kawasan tertentu yang dimaksud yakni seperti pusat perbelanjaan, taman, area wisata, lapangan terbuka dan tempat-tempat sejenisnya. Dengan catatan, pihak pengelola kawasan memberikan izin atas operasional skuter listrik. (JP)