Berita Terkini
Hukum

Kewenangan Dicaplok Lembaga Lain, Taring KY Tak Lagi Tajam

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Sabtu, 23 November 2019 04:21 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Kewenangan Dicaplok Lembaga Lain, Taring KY Tak Lagi Tajam

PUBLIKSATU, Taring Komisi Yudisial (KY) tak lagi tajam. Bukan tanpa alasan, hal ini karena tugas dan fungsi KY dalam mengawasi hakim agung kerap berbenturan dengan Polri, Kejaksaan dan KPK. Parahnya, KY dinilai sama seperti lembaga swadaya masyarakat.

"Penguatan kewenangan dan tupoksi KY cukup lama bergulir, namun tidak mengubah ketajaman KY dalam mengawasi hakim agung," kata Ketua Komisi Yudisial Djaja Ahmad Djayus di Bumi Katulampa, Bogor Timur, Jumat (22/11).

Djaja berharap agar KY mendapatkan peran penting dalam hal pengawasan hakim agung dan juga kewenangan yang jelas dalam melakukan penindakan.

"Ya seperti KY di berbagai negara, supaya KY itu kuat, kewenangannya jelas. Jadi misalnya KY sudah menjatuhkan etik, ya tinggal dilaksanakan, misalnya gitu,” tutupnya. (rmol)

Bagikan