Pengguna E-Scooter Minimal Usia 17 Tahun, Polisi: Tak Wajib Punya SIM
Bagikan

PUBLIKSATU, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membatas usia pengguna skuter listrik (e-scooter) yakni minimal 17 tahun. Selain itu, juga ada pembatasan kecepatan skuter melaju maksimal 15 kilometer perjam (km/jam).
Terkait itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, meski ada batasan usia minimal 17 tahun, pengguna e-scooter tidak harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebagaimana diketahui, pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM, dan sesuai aturannya, baru yang berusia 17 tahunlah yang boleh mendapatkan lisensi ini.
“Tidak menggunakan SIM untuk skuter listrik, karena skuter listrik hanya diperbolehkan di kawasan tertentu bukan di jalan,” kata Fahri saat dikonfirmasi, Jumat (22/11).
Fahri mengatakan, meski tidak diwajibkan memiliki SIM, pengguna skuter listrik harus tetap berusia minimal 17 tahun. Sebab, pada usia itu, seseorang dianggap sudah dewasa dan bisa mengontrol emosinya saat berkendara.
“Identitas enggak harus SIM, kan ada KTP kalau sudah 17 tahun. Jadi, kalau dia belum ber-KTP ya kita sudah tahu dia belum bisa. Bukan berarti (batasan minimal) 17 tahun (maka pengguna) harus ada SIM,” jelasnya.
Meski begitu, aturan penggunaan SIM ini masih dalam kajian. Kepolisian masih menimbang kewajiban SIM bagi skuter listrik.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggodok regulasi operasional skuter listrik (e-scooter). Rencananya akan ada pembatasan usia pengguna, serta batas maksimal kecepatan skuter melaju. Regulasi ini diperuntukkan demi menjaga keselamatan pengguna.
“Kami sepakati (kecepatan) untuk sementara 15 km/jam maksimum, dan usia pengguna untuk menjaga keamanan itu minimal 17 tahun,” kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11).
Syafrin mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang lalu lintas. Dalam aturan tersebut, 17 tahun dianggap sudah memasuki usia dewasa.
Sementara itu, terkait batas kecepatan, dia menyebut disesuaikan berdasarkan bentuk dan keselamatan yang dimiliki skuter listrik. Menurutnya, dengan desain skuter itu, akan berbahaya bagi penggunanya apabila dipacu terlalu kencang. (JP)