Berita Terkini
Nasional

Revisi Wajib Tanam Berpotensi Hambat Upaya Swasembada Bawang Putih

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 22 November 2019 17:55 WIB · 3 menit baca
Bagikan
Revisi Wajib Tanam Berpotensi Hambat Upaya Swasembada Bawang Putih

PUBLIKSATU, JAKARTA - Permentan Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, yang salah satu poinnya perubahan dalam wajib tanam bagi importir dinilai merugikan negara, merusak dunia usaha, dan menafikan petani.

Kebijakan ini juga kian menjauhkan upaya untuk swasembada bawang putih. Sejumlah kalangan meminta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mencabut Permentan tersebut.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih menilai, Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih harus diberlakukan dengan sehat. Harusnya, wajib tanam itu memang berlaku. Dia pun meminta Menteri Syahrul mengkaji aturan tersebut.

"Tentu itu prinsip dari KPPU apakah menjadi persaingan. Soal kepentingan apakah itu akan swasembada, itu tentunya kementerian teknis yang punya pandangan itu. Kalau kami apakah semua kondusif ke semua pelaku usaha," katanya, Kamis (21/11).

Yang jelas, kata dia, kebijakan pemerintah harus memberikan ruang persaingan yang sehat bagi pelaku usaha. "Apapun itu harus beri ruang persaingan sehat," singkatnya.

Anggota Komisi IV Darori Wonodipuro menilai sama. Dia mengkritik Permentan 39 tahun 2019 sebagai langkah ketidak konsistenan Kementan.

Menurutnya, sebelum Permentan buatan Amran Sulaiman sebelum melepas jabatan menteri pertanian membuat rugi banyak pihak. Bahkan, menafikan upaya swasembada bawang putih yang digagas pemerintah sendiri.

"Itu akhirnya yang bertanggungjawab kan menteri yang baru, bukan dia (Amran). Kalau menjelang akhir masa jabatan membuat peraturan mestinya menteri yang baru. Harus dicabut itu (Permentan)," kata Darori.

Dia mengatakan, seharusnya wajib tanam tidak dicabut. Pencabutan kebijakan tersebut merugikan. Dia mempertanyakan alasan tidak adanya kewajiban tanam bagi pengusaha yang merugikan negara.

Darori mengusulkan, jika importir boleh impor tanpa wajib tanam, seharusnya diterapkan deposit untuk uang menanam. Uang itu nantinya disimpan di bank untuk jaminan menanam.

"Kemarin kami sudah komentari, kalau memang tidak ada kewajiban tanam. Ya, itu perlu ada deposit uang untuk menjadi kalau ada titipan dari importir kalau tidak tanam pemerintah tanam pakai uangnya importir begitu," katanya.

Dia menambahkan, harusnya peraturan dibuat agar negara tidak dirugikan. Usulnya, jika tidak dikenakan wajib tanam, pemerintah bisa menetapkan dana tanam yang wajib disetorkan importir, baik BUMN atau swasta. Dari dana itu, pemerintah memfasilitasi wajib penanaman bawang.

"Nanti siapa yang tanggung jawab. Kalau tidak ada yang Tanam siapa yang menjamin? Bisa penipuan itu. Bisa pidana. Kalau tidak menanam itu bisa rusak ke depannya, “tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto mengatakan Permentan nomor 39 tahun 2019 dibuat dengan berbagai pertimbangan, dan bukan keputusan sepihak.

Prihasto mengatakan, Permentan mengakomodir kebijakan WTO (World Trade Organization) yang mengatur persyaratan ekspor impor berdasar ketentuan mereka.

"Itu kan (menyesuaikan) dari WTO, bukan pertimbangan sepihak dari Kementerian Pertanian, jadi kita tidak boleh mempersyaratkan sesuatu yang diluar WTO," ujarnya.

Bagikan