Urus Izin Investasi Cukup ke BKPM, Tak Perlu Lagi Keliling
Bagikan

PUBLIKSATU, Langkah baru diambil Presiden Joko Widodo untuk memudahkan perizinan investasi di Indonesia. Dalam rapat terbatas di kantor presiden kemarin (21/11), Jokowi memutuskan untuk melimpahkan kewenangan perizinan investasi di berbagai kementerian ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, dengan difokuskan ke BKPM, diharapkan proses perizinan makin mudah. Sebab, calon investor tidak perlu mondar-mandir mengurus ke kantor-kantor kementerian. Dengan kebijakan tersebut, peringkat kemudahan berusaha di Indonesia diharapkan bisa tembus 50 besar. ”Pada 2021 BKPM ditargetkan ada pada ranking ke-50 dan mengarah ke-40,” ujar dia seusai ratas. Saat ini Indonesia berada di posisi ke-73.
Sebagai tindak lanjutnya, presiden juga menginstruksi jajaran menteri untuk mencabut 40 peraturan menteri (permen) yang dinilai menghambat investasi. Pencabutan itu harus dilakukan selambatnya pada akhir Desember tahun ini.
Menanggapi keputusan tersebut, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, keputusan tersebut menjadi tantangan sendiri. Meski tidak mudah, mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu mengaku optimistis. Bahlil menyatakan, dasar hukum pelimpahan kewenangan itu bakal diatur dalam instruksi presiden (inpres). Terkait teknisnya, lanjut dia, ke depan semua izin investasi cukup dengan mendatangi BKPM. ”Langsung ke BKPM saja. Selesai,” ujarnya.
Untuk investasi pertambangan, misalnya, nanti ada orang-orang dari Kementerian ESDM yang ditempatkan di BKPM. ”Katakan ngurus pertambangan, sebelum IUP keluar kan ada persyaratan teknis itu kan di kementerian teknis. Tetapi, orang kementerian teknis itu akan berkantor di BKPM. Jadi, ngurusnya di situ doang,” imbuhnya.
Bahlil menuturkan, kebijakan tersebut ditargetkan berlaku mulai Desember 2019. ”Karena kita harus menaikkan tingkat kemudahan usaha. Tidak ada cara lain, percepatan harus dilakukan,” tegasnya. Pejabat kelahiran Maluku itu menambahkan, saat ini sudah banyak investasi existing yang menunggu dieksekusi. Saat dia menjabat kepala BKPM pada 23 Oktober 2019, ada investasi senilai Rp 708 triliun yang belum dieksekusi. Setelah sebulan dia menjabat, sudah ada Rp 89 triliun investasi yang dieksekusi. (jp)