Berita Terkini
Nasional

Gerebek Perjudian Berkedok Main Ketangkasan, Amankan 2 WNA Malaysia

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Sabtu, 23 November 2019 20:08 WIB · 2 menit baca
Gerebek Perjudian Berkedok Main Ketangkasan, Amankan 2 WNA Malaysia

PUBLIKSATU, SURABAYA – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, yakni Wei Kuang dan Mak Chee bersama puluhan pemain dan pekerja tempat judi diamankan Polda Jatim. Mereka diamankan setelah lokasi perjudian Dingdong dan Rolex di Galaxy dan Wiyung digerebek Polda Jatim.

-

JUDI: Petugas memeriksa sejumlah orang yang terjaring saat penggerebekan arena judi di kawasan Bratang Binangun, Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

Informasinya, total ada 83 orang diamankan untuk diminta keterangan terkait aktifitasnya di lokasi ruko yang dipakai tempat ajang judi ketangkasan tersebut.

Dari data yang dihimpun, arena judi yang menempati ruko di Jalan Bratang Binangun, Gubeng digerebek anggota Ditreskrimum Polda Jatim, pada Kamis (21/11) pukul 22.00.

Arena judi serupa ding dong bernama Galaxy Zone ini tertutup dari luar sehingga tidak banyak warga yang tahu. “Mereka berjudi di sana dan menggunakan uang untuk ditukar dengan sejumlah poin,” jelas Wakapolda Jatim Brigjen Pol Djamaludin yang ikut dalam penggerebekan tersebut.

Penggerebekan tersebut juga dilakukan di wilayah Wiyung. Dugaan sementara dua tempat tersebut dikelola orang yang sama. Karena modus judi di dua lokasi ini sama. “Caranya sama, alatnya sama, kemungkinan memang milik orang yang sama. Untuk omset judi ini masih belum tahu menunggu penyidikan,” terangnya.

Dari informasi yang dihimpun, judi ini sudah ada sejak dua bulan lalu. Banyak pemuda dan orang dewasa yang keluar masuk tempat tersebut. Masyarakat setempat mengiranya jika lokasi itu menyewakan komputer untuk game online.

Salah satu warga Wiyung Agus Fatoni mengaku baru tahu jika tempat seperti ruko di Jalan Menganti Wiyung digunakan sebagai arena judi dingdong. “Saya kira tempat game online,” kata Agus ditemui di sekitar lokasi..

Agus mengatakan, tempat tersebut baru buka sekitar dua bulan lalu. Awalnya saat pembukaan pegawaianya menyebar brosur ke pengguna jalan dan warga di sekitar lokasi.“Pertama buka dikasih brosur untuk main,” sambungnya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana mengatakan memang benar modusnya pengelola menyebarkan kupon untuk menarik minat masyarakat. “Tujuannya supaya datang, dan main di situ,” ungkap dia.

Ditambahkan Festo, melalui kupon itu (yang sudah dibeli) pelaku dapat bermain berkali-kali. Setelah bermain para pemain bisa membeli kupon lagi. Dengan hadiah ponsel, boneka dan barang elektronik. “Hadiah itu ditawarkan untuk ditukarkan menjadi uang agar pemain ketagihan,” jelasnya.

Sementara untuk barang bukti, polisi menyita uang sekitar Rp 43 juta, 77 unit HP, mesin game, buku catatan, kupon 707 lembar, kupon bonus 110 lembar, kertas rekapan uang, laptop dan alat DVR 1 unit. (radarsurabaya/jp)