Sidang Tuntutan Zul Zivilia Molor untuk Keenam Kalinya

PUBLIKSATU, Sidang pembacaan tuntutan terdakwa vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia masih jalan di tempat. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lagi-lagi mengaku belum siap untuk membacakan tuntutannya terhadap Zul atas kasus narkoba dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Utara, Senin (25/11).
Ini adalah yang keenam kalinya pihak jaksa menyatakan belum siap. “Mohon maaf Yang Mulia, kami masih belum siap,” ucap jaksa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Majelis hakim pun kesal usai mendengarkan pernyataan jaksa. “Jaksa Penuntut Umum, ini sudah ada yang keenam kali lho. Tolong diprioritaskan ini. Pemeriksaan saksi cepat, tinggal tuntutan,” tutur hakim melayangkan teguran ke jaksa.
Hakim berharap kasus Zul bisa segera tuntas sebelum tahun 2019 berakhir. Karenanya, jaksa diminta sudah bisa menyiapkan semua bahan tuntutan pada Senin (1/12) pekan depan.
“Ini kalau ditunda-tunda terus, 2 tahun nggak selesai perkara ini. Minggu depan ya. Ini kesempatan terakhir penundaan dari Jaksa Penuntut Umum mempersiapkan tuntutannya,” ungkap hakim sebelum menutup sidang.
Untuk dikertahui, Zul Zivilia diamankan aparat Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Utara pada 28 Februari 2019 lalu. Dari tangan Zul, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 9,4 kg dan 24 ribu butir pil ekstasi.
Zul dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dari besarnya barang bukti, Zul terancam hukuman mati karena dikatogerikan sebagai bandar narkoba. (JP)