MA Minta Mantan Presiden Korsel Disidang Ulang di Pengadilan Tinggi

PUBLIKSATU, Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye harus kembali berurusan dengan pengadilan. Kamis (28/11) Mahkamah Agung (MA) Korsel memerintahkan agar kasus Park yang terkait Badan Intelijen Nasional (National Intelligence Service/NIS) disidangkan ulang di Pengadilan Tinggi Seoul. Putusan itu muncul setelah pengadilan banding mengurangi setahun hukumannya.
”Park seharusnya dinyatakan bersalah.” Demikian bunyi sebagian pernyataan yang dikeluarkan MA seperti dikutip Agence France-Presse (AFP). Sangat mungkin nanti hukuman Park akan tambah berat.
Dalam kasus NIS, Park menerima KRW 50 juta–200 juta (Rp 597,7 juta–Rp 2,3 miliar) setiap bulan sejak awal 2013 hingga pertengahan 2016. Uang itu berasal dari Nam Jae-joon, Lee Byung-kee, dan Lee Byeong-ho yang kala itu menjabat pimpinan NIS. Total uang yang didapat Park mencapai KRW 3,8 miliar atau setara Rp 45,4 miliar.
Park dihukum enam tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Namun, hukumannya dikurangi menjadi hanya lima tahun penjara di pengadilan banding. (JP)