Berita Terkini
Nasional

Sebulan, Tiga Pengedar Sabu di Jepara Diringkus Polisi

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Senin, 9 Desember 2019 19:49 WIB · 2 menit baca
Sebulan, Tiga Pengedar Sabu di Jepara Diringkus Polisi
BUKTI: Kapolres Jepara menunjukkan barang bukti narkoba hasil penangkapan tiga pelaku dalam waktu satu bulan.

PUBLIKSATU.CO,JEPARA -Peredaran narkoba di Jepara masih marak terjadi. Selama November hingga awal bulan ini tiga orang jaringan pengedar sekaligus pemakai narkoba di Jepara ditangkap polisi.

Ketiganya ditangkap di tempat berbeda yakni Batealit, Kalinyamatan, dan Jepara Kota. Tersangka pertama, Eko Santoso, 34, kedapatan membawa lima paket sabu di bungkus rokok. Ia ditangkap saat mencoba melakukan pencurian sepeda motor di Desa Bawu. Namun warga berhasil memergoki aksinya. Pelaku saat diperiksa polisi membawa lima paket sabu.

Di tempat terpisah, Abdul Hadis, 34, ditangkap di Desa Robayan, Kalinyamatan. Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Satu paket sabu lengkap dengan alat penghisap berhasil diamankan. Sementara pelaku ketiga Sukamto, 34 ditangkap di kediamannya Desa Ngasem, Batealit. Paket sabu dan alat penghisap juga berhasil diamankan.

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman mengatakan, ketiga pelaku ini ditangkap dalam waktu satu bulan terakhir.

"November 2019 Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengamankan sindikat penyalahgunaan tindak pidana narkotika ada tiga orang yang berhasil diamankan dengan barang bukti yang bervariasi," kata Arif.

Arif menyebut, barang bukti yang disita pun bervariasi mulai dari setengah gram hingga lima paket sabu siap edar.

"Kami masih dalami juga jaringan sindikat ini. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama di wilayah Jepara untuk stop, menghindari dan juga menjauhi narkotika,” pungkasnya.(jp)