Berita Terkini
Nasional

MK Perbolehkan Eks Koruptor Jadi Kepala Daerah, PPP: Kita Hormati Dan Terima Saja

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Kamis, 12 Desember 2019 01:10 WIB · 1 menit baca
MK Perbolehkan Eks Koruptor Jadi Kepala Daerah, PPP: Kita Hormati Dan Terima Saja

PUBLIKSATU, Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi mengetok palu memutuskan mantan narapidana kasus tindakan Pidana korupsi bisa ikut maju menjadi Kepala Daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Menanggapi putusan MK, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi mengajak masyarakat dan semua pihak untuk menghormati putusan MK yang memperbolehkan koruptor maju di Pilkada 2020.

"Ya kita hormati saja. Memang begitu proses politik hukum di Indonesia. Karena kalau kita menganut sistem yang disebut dengan living law, bahwa sistem hukum itu selalu hidup sesuai dengan perkembangan zaman, inilah putusan MK itu," ucap Achmad Baidowi kepada wartawan di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

Karena menurut Baidowi, putusan MK merupakan perintah konstitusi di Indonesia yang harus ditaati dan di hormati.

"Ya kita terima saja. Karena perintah konstitusi jelas, putusan MK setara dengan konstitusi," kata Baidowi.

Namun, putusan MK tersebut kata Baidowi masih bisa diatur di dalam Undang-Undang maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Nanti kita aturlah dalam regulasi Pilkada, baik itu UU Pilkada maupun PKPUnya," pungkasnya. (rmol)