Berita Terkini
Hukum

Bea Cukai Ultimatum Keras Para Penyelundup Barang Mewah

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Rabu, 18 Desember 2019 21:20 WIB · 2 menit baca
Bea Cukai Ultimatum Keras Para Penyelundup Barang Mewah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat meninjau mobil dan motor mewah selundupan

PUBLIKSATU, Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Bea Cukai terus melakukan bersih-bersih terhadap kasus penyelundupan barang mewah. Hal tersebut melalui sinergi antara pihaknya dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Perhubungan.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, sinergi tersebut berupa pengembangan informasi dari masing-masing pihak yang kemudian dapat dilanjutkan tindakan dari investigasi sebelumnya bagi para pelaku penyelundupan.

“Jadi pengecekannya itu hulu hilir. Setiap informasi dikembangkan, kemudian kita bisa antisipasi di pelabuhan. Jadi dari satu case kita bisa kembangkan dan dilanjutkan. Data kan di kita, waktu mereka datang kita tinggal tunggu aja. Kalau mereka nyelundup lagi, ya sudah kita tangkap saja,” ujarnya saat ditemui di Kementerian Perdagangan Jakarta, Rabu (18/12).

Ia berharap, dengan diumumkannya sinergi ini dapat memperingati para pelaku penyelundup untuk segera menghentikan kegiatan bisnis ilegalnya.

“Kita berharap masyarakat bisa lebih waspada lagi. Masyarakat bisa memberikan informasi kepada kita dan pelaku penyelundupan saya kira ini warning pada mereka. Nggak usah diterusin. Saya tangkap,” tutupnya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia,TNI, dan Kejaksaan menggagalkan penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah ke Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan, hingga tahun 2019 kerugian negara akibat dari kasus penyelundupan barang mewah mobil dan motor diperkirakan mencapai Rp 647,5 miliar.

Data Bea Cukai mencatat, keseluruhan nilai barang yang diselundupkan mencapai Rp 312,92 miliar untuk mobil dan Rp 10,83 miliar untuk motor. (JP)