UMK Jatim 2020 Disahkan, BPJS Kesehatan Ingatkan Pengusaha Tentang Ini
Bagikan

PUBLIKSATU, Berbagai pihak menyambut positif disahkannya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/568/KPTS/013/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020.
Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Eko D. Kesdu menuturkan, dengan diberlakukannya UMK Tahun 2020, setiap pemberi kerja akan melakukan beberapa penyesuaian.
"Salah satunya terkait pembayaran iuran dalam program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)," ujarnya.
Dijelaskan, berdasar ketentuan perundang-undangan, setiap badan usaha wajib mendaftarkan pemberi kerja, pekerja dan anggota keluarganya.
Termasuk, membayar iuran sesuai ketentuan di program JKN-KIS. “Iuran bagi peserta penerima upah sebesar lima persen dari penghasilan. Empat persen ditanggung pemberi kerja dan sisanya dibayar pekerja," imbuhnya.
Eko menambahkan, perhitungan iuran segmen pekerja penerima upah badan usaha dalam program JKN-KIS, berlaku batas bawah dan batas atas.
Batas atas perhitungan iuran sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yakni sebesar Rp 12 juta. Sementara batas bawahnya sesuai UMK di masing-masing kabupaten/kota.
"Jika UMK Pamekasan mengalami kenaikan, maka per 1 Januari 2020 nanti, iuran setiap pekerja badan usaha juga harus disesuaikan. Otomatis, iurannya sudah disesuaikan dengan UMK Tahun 2020," imbuh Eko.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Sumenep Bustomi Arifin menegaskan, bagi badan usaha yang tidak mematuhi segala ketentuan terkait kewajibannya dalam program JKN dapat dikenakan sanksi.
"Kewajiban setiap badan usaha diantaranya pendaftaran pekerja, pemberian data, dan pembayaran iuran. Bagi yang tidak patuh tentu ada sanksinya," pungkasnya. (radarmadura/jp)