MA Tolak Hentikan Penerapan UU Amandemen Kependudukan, India Memanas

PUBLIKSATU, Demonstran di India kian berang. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan mereka agar penerapan Undang-Undang Amandemen Kependudukan (CAA) dihentikan sementara. Aturan hukum yang memicu kontroversi itu sudah diterapkan sejak pekan lalu. Namun, pengadilan mau menerima gugatan kelayakan CAA. Rencananya, MA mendengarkan petisi yang menantang CAA tersebut Januari nanti.
Keputusan MA itu membuat massa tidak puas. Mereka kembali turun ke jalan. Massa tak peduli meski pemerintah sudah menerapkan larangan berkumpul lebih dari empat orang. Demonstrasi tidak hanya terjadi di New Delhi, tapi juga di Bengal Barat, Tamil Nadu, dan Maharashtra. Massa juga berencana turun ke jalan di Kerala, Andhra Pradesh, dan Gujarat.
”CAA jelas melanggar pasal 14 konstitusi kami yang menyatakan bahwa semua orang sama, terlepas dari apa agamanya,” ujar salah seorang pengacara senior India Colin Gonsalves seperti dikutip Al Jazeera.
Warga muslim di India berjumlah sekitar 200 juta orang. Itu membuat India menjadi negara dengan populasi penduduk muslim terbesar ketiga di dunia. (JP)