Berita Terkini
Nasional

Menhub Budi Karya Mutasi 592 Pejabat di Kementeriannya

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Sabtu, 21 Desember 2019 05:44 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Menhub Budi Karya Mutasi 592 Pejabat di Kementeriannya

PUBLIKSATU, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan mutasi para pegawainya. Tercatat sedikitnya ada 592 Pejabat Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana yang dimutasi.

Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan, mutasi itu bagian dari optimalisasi kinerja dan pelayanan pada Kementerian Perhubungan. Hal ini juga dalam rangka menjalankan visi misi Presiden Joko Widodo untuk Indonesia Maju.

“Banyak laporan yang saya terima, bahwa ada sejumlah pejabat di Kemenhub ini kerap meresahkan UPT kita. Jadi mutasi ini memang untuk mengoptimalkan kinerja,” ujar Menhub kepada JawaPos.com, Jumat (19/12).

Ia juga menegaskan, bahwa pelantikan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono adalah perintahnya yang tertuang melalui Surat Kuasa Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2019. Pelantikan itu di Graha Angkasa Pura 1, Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Saat itu saya izin sakit, dan pak Sesjen saya delegasikan untuk melakukan pelantikan itu segera,” jelasnya.

Budi Karya juga mengklarifikasi soal berita simpang siur tentang adanya dua Surat Keputusan pada pelantikan Pejabat Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana di lingkungan Kemenhub.

“Saya tegaskan, kabar itu tidaklah benar. Dari 592 Pejabat yang dilakukan mutasi, 20 orang diantaranya masih dalam status izin Umroh dan Cuti. Jadi kemarin itu ada 572 orang yang hadir dilantik,” paparnya.

Sementara, Sesjen Kemenhub Djoko Sasono menambahkan, bahwa pendelegasian dirinya untuk melantik 592 pejabat Kemenhub adalah hak prerogatif Menhub. Dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pejabat yang ditunjuk untuk segera melangsungkan pelantikan 592 Pejabat itu.

“Ketika ada instruksi dari Pimpinan, tidak mungkin tidak saya jalankan, apalagi ini yang perintahkan pak Menteri langsung,” ungkapnya.

Menurutnya, pengisian jabatan tinggi dan mutasi pada lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia juga dilakukan sangat selektif atas dasar kompetensi dan penilian kinerja.

“Semua sudah ada dalam aturan tersebut. Jadi kalau ada mutasi yang terjadi di Kemenhub, itu berdasarkan usulan dari masing-masing Direktorat. Saya berada dibawah Sekretariat Jenderal, tugas saya hanya meneruskan dari usulan-usulan tersebut,” pungkas Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kemenhub Hary Kriswanto. (JP)

Bagikan