Berita Terkini
Nasional

Bupati Sidoarjo Ditangkap KPK, Dua Raperda Urung Disahkan

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Kamis, 9 Januari 2020 03:38 WIB · 3 menit baca
Bagikan
Bupati Sidoarjo Ditangkap KPK, Dua Raperda Urung Disahkan
Rapat paripurna DPRD Sidoarjo yang gagal mengesahkan dua raperda

PUBLIKSATU, SIDOARJO - Penangkapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada Selasa (8/1) malam rupanya membawa dampak terhadap pengesahan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda). Setidaknya, ada dua raperda yang gagal disahkan.

Keduanya adalah raperda tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa dan raperda tentang penyelenggaraan kearsipan. Pasalnya, seluruh fraksi-fraksi di DPRD Sidoarjo menerima dan menyetujui terhadap laporan pansus IV itu terhadap kedua raperda tersebut.

“Menerima dan menyetujui raperda tentang pemilihan kepala desa dan raperda tentang penyelenggaraan kearsipan untuk ditetapkan menjadi perda Sidoarjo,” ujar juru bicara Fraksi PKB, Sutiyowati.

Lantas bagaimana tanggapan Wakil Bupati Sidoarjo? Nur Ahmad Syaifuddin menjelaskan, ada sejumlah langkah yang akan ditempuh. Salah satunya akan melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi Jatim. Cak Nur mengatakan, dirinya yakin konsultasi tersebut tak akan ada masalah.

Sebab, hal semacam ini juga pernah terjadi di daerah lain, seperti Pasuruan, dan Mojokerto. Menurutnya, ada yurisprudensi yang bisa ditempuh. Untuk itu konsultasi harus dilakukan. Kendati demikian, Raperda Pilkades merupakan salah satu raperda yang sangat urgent untuk segera disahkan menjadi perda. “Ya besok (hari ini, Red) harus sudah konsultasi,” paparnya.

Raperda Pilkades sendiri sangat urgent lantaran mengatur dua poin penting. Pertama, batas usia maksimal akan dihapus. Sehingga, usia berapapun dapat mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa (Bacakades). Kedua, tidak ada batasan domisili. Sehingga masyarakat di luar desa dapat mencalonkan diri sebagai Bacakades.

Sementara itu, Ketua DPRD Sidoarjo Usman menuturkan, pihaknya telah bersepakat antara eksekutif dengan legislatif terhadap rencana yang sudah ada harus tetap berjalan. Dimana, pekerjaan eksekutif dan legislatif agar tetap berjalan. “Mekanisme yang sekiranya menghambat secepat mungkin akan dikonsultasikan,” paparnya.

Konsultasi itu menyangkut surat penugasan dari Bupati Kepada Wakil Bupati. Semua itu kata Usman sudah diatur dalam PP nomor 12 tahun 2018. Namun demikian, agar tak salah, pihaknya akan langsung melakukan konsultasi. Konsultasi itu yang nantinya akan menjadi rujukan. “Dua reperda itu tadi yang mestinya siap diputuskan,” paparnya.

Saat dimintai pendapatnya tentang penangkapan Bupati Sidoarjo, Usman mengatakan, pihaknya tak dapat berkomentar banyak. Hanya saja, Usman mengatakan, Saiful Ialh merupakan kader terbaik PKB. Selama ini, pihaknya mengenal pria yang kerap disapa Abah Ipul itu sebagai sosok yang baik.

Usman menjelaskan, kebaikan itu sudah ditunjukkan oleh Abah Ipul melalui jabatannya sebagai wakil bupati selama dua periode dan bupati selama dua periode. Selama itu, tak ada masalah apapun. “Perkara terjadi seperti apa yang diberitakan, itu hal yang masih dalam dugaan,” paparnya.

Anggota Fraksi PKB Sidoarjo, Dhamroni Chudlori juga memilih tak banyak berkomentar. Namun Ketua Komisi D itu yakin, bahwa Saiful Ilah tak membawa apa-apa, termasuk sejumlah uang seperti yang diberitakan. Malam itu, kata Dhamroni, Bupati hanya rapat dengan Kadisporapar Sidoarjo.

Djoko Supriyadi mengaku, jika dirinya memang ada di sekitar pendopo saat penangkapan Saiful Ilah. Hanya saja dirinya tak dapat berkomentar lebih, dan meminta untuk menghubungi Wakil Bupati Sidoarjo dan Sekretaris Daerah Sidoarjo. “Langsung kesana saja, karena enggak boleh bicara banyak,” ujarnya. (radarsurabaya/jp)

Bagikan