Berita Terkini
Hukum

Mantan Direktur Keuangan AP II Didakwa Terima Suap Puluhan Ribu Dolar

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Kamis, 9 Januari 2020 03:36 WIB · 3 menit baca
Bagikan
Mantan Direktur Keuangan AP II Didakwa Terima Suap Puluhan Ribu Dolar
ILUSTRASI. Suasana Counter Check in Garuda Indonesia di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta

PUBLIKSATU, Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero), Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa menerima suap sebesar USD 71.000 dan SGD 96.700. Suap itu diberikan agar PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).

“Bahwa terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga penerimaan uang secara bertahap yang seluruhnya sebesar USD 71.000 dan SGD 96.700 dari Darman Mappangara yang diserahkan melalui Andi Taswin Nur,” kata Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haerudin membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/1).

Jaksa KPK menyebut uang berjumlah USD 71.000 dan SGD 96.700 dari Darman melalui Andi Taswin Nur diberikan secara bertahap. Jaksa menjelaskan, proyek Semi BHS ini merupakan pengadaan yang berada di lingkungan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang merupakan anak usaha dari PT AP II.

Pengerjaan Semi BHS ini sebelumnya dirapatkan terlebih dahulu oleh Direktur Operasi dan Tekhnik PT AP II, Djoko Muryatmodjo bersama dengan Vice President Airport Operation Policy, Ruchyana; Vice President Airport Engineering Development, Radityo Purwoko; Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP), Wisnu Raharjo; Executive GM Airport Management Divison, Marzuki Battung; dan Executive GM Manager Airport Construction Division, Agung Sedayu.

Rapat itu menghasilkan keputusan bahwa proyek pengadaan Semi BHS diserahkan kepada PT APP. Namun, Djoko Muryatmodjo mengusulkan agar ada revisi pada program pengadaan proyek Semi BHS di Terminal III Bandara Soekarno Hatta kepada Andra Agussalam selaku Dirkeu PT AP II. Tak tanggung-tanggung, nilai anggaran proyek tersebut sebesar Rp 201 miliar.

Mendengar rencana itu, lantas Darman melakukan pendekatan ke Andra sebagai salah satu pejabat struktural di PT AP II. Kedekatan Darman dan Andra sudah sudah terbangun sejak bekerja di PT Len Industri.

Darman dan Andra kemudian melakukan pertemuan di ruang kerja Andra pada Juni 2018, pertemuan itu juga dihadiri oleh Marzuki Batung. Hasil pertemuan itu, meminta agar Marzuki Battung membantu PT Inti untuk menggarap proyek Semi BHS.

Setelah adanya kesepakatan, Darman menyuruh koleganya, Andi Taswin Nur untuk memberikan uang kepada Andra secara bertahap. Andi Taswin menindaklanjuti arahan tersebut, dengan menyerahkan sejumlah uang yang telah disepakati. Uang itu kemudian dikirim oleh sopir pribadi Andra, Endang.

Kendati demikian, saat PT Inti telah mendapatkan pengerjaan proyek Semi BHS, jajaran PT APP membatalkan kerja sama karena tidak memiliki dana untuk menjalankan proyek tersebut. Namun, usulan itu ditolak oleh Andra yang ingin PT Inti tetap melaksanakan pekerjaan dengan pencarian uang muka.

Darman meminta, agar Andi Taswin menyiapkan uang senilai Rp 2 miliar yang akan diserahkan kepada Andra secara bertahap. Hal ini dilakukan agar kontrak pekerjaan PT Inti dengan PT APP dan pembayaran uang muka segera terlaksana.

Atas perbuatannya, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (JP)

Bagikan