KPU Jamin PAW Nazaruddin Kiemas Bukan Hasil Suap Wahyu Setiawan

PUBLIKSATU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah turut terlibat dalam kasus suap yang menyeret Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait penetapan pergantian antar waktu (PAW) Calon legislatif (Caleg) terpilih PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
KPU beralasan, PAW yang sudah ditetapkan menunjuk Riezky Aprilia yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah Nazaruddin.
"KPU, sampai hari ini dalam melakukan proses PAW mengikuti apa yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Begitupula kami merespons dan menjawab untuk persoalan yang disangkakan ini," ucap Ketua KPU Arief Budiman di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1).
Arief juga mengatakan bahwa KPU selalu menggunakan mekanisme rapat pleno untuk memutuskan suatu hal. Sehingga, keputusan yang diambil sudah tepat, tetap, dan tidak ada lagi proses lain diluar rapat pleno.
"Sejak awal keputusan kami terkait dengan proses semacam ini itu konsisten sesuai ketentuan peraturan perundangan," jelasnya.
Berdasarkan penjabaran KPK, suap tersebut dilakukan dalam memuluskan langkah pengurus PDIP untuk menjadikan Harun Masiku sebagai pengganti Nazaruddin. Namun KPU tetap menetapkan Riezky pada 31 Agustus 2019 setelah rapat pleno. (rmol)