Berita Terkini
Nasional

Pengesahan UU Sumber Daya Air 2019 Sunyi Senyap, PAN: Ini Seperti 'Deja Vu'

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Jumat, 10 Januari 2020 19:42 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Pengesahan UU Sumber Daya Air 2019 Sunyi Senyap, PAN: Ini Seperti 'Deja Vu'

PUBLIKSATU, Pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Sumber Daya Air (SDA) nomor 17/2019 tidak disangka-sangka disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Padahal, UU 17/2019 ini terbilang kontroversial. Karena isinya hampir sama dengan UU 7/2004 yang dibatalkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 18 Februari 2015 silam.

Hal ini mendapat kritik dari Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN, Wahyuni Refi Setya Bekti. Refi mengatakan, dinamika akademik dalam proses penyusunan UU 17/2019 hampir bisa dikatakan tidak terjadi.

"UU SDA yang 2019 ini sunyi dan senyap dari konteks perdebatan publik, tiba-tiba disahkan, dan saya enggak tahu apa alasannya," ujarnya saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL, (8/1).

Mahasiswi S3 FISIP Universitas Indonesia (UI) Depok ini juga mengkaji dan sukses mempertahankan disertasinya dalam promosi doktor berjudul "Konflik Politik Pengelolaan SDA, Studi Kasus Perumusan dan Pembatalan UU 7/2004 tentang SDA".

Dalam disertasinya tersebut, Refi melihat konflik politik yang berbeda antara pengesahan UU/7 2004 dengan UU 17/2019.

Saat UU SDA 2004 disahkan, terdapat permohonan pengajuan uji materi dengan jumlah pemohon terbanyak, yakni mencapai enam kali permohonan uji materi.

Sementara, dalam pengesahan UU SDA 2019, Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) periode 2002-2004 ini, melihat sikap apatis masyarakat.

Sebab, isi dari UU SDA 2019 memiliki esensi yang sama dengan UU SDA 2004. Yang mana pemerintah membuka ruang seluas-luasnya kepada korporasi untuk melakukan privatisasi usaha air.

"Itu diketok dan esensinya sama persis dengan 2004. Makanya saya katakan ini 'de javu'. Pasti akan mengalami hal yang sama. Hanya bedanya, di situ tidak dihubungkan dengan diksi privatisasi tapi esensinya justru lebih terbuka dari UU SDA 2004," imbuh Refi.

"Kalau 2004 itu kan diksinya hak guna usaha air. Nah yang sekarang ini sama, tapi dia ada klausul yang lebih banyak mengatur tentang keterlibatan ataupun peran swasta," demikian Refi. (rmol)

Bagikan