RUU Omnibus Law CLK, Pemerintah Reformulasi Aturan Pesangon

PUBLIKSATU, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CLK) segera masuk ke parlemen. Kemarin (28/1) pemerintah melakukan finalisasi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CLK). Selanjutnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan surpres (surat presiden) sebagai landasan untuk mengirim RUU tersebut ke DPR.
’’Diharapkan, akhir bulan ini surpres dikirim ke DPR,’’ terang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat di kompleks istana kepresidenan kemarin. Dengan kata lain, pekan ini naskah RUU tersebut sudah tiba di DPR.
Rapat kemarin membahas hal-hal strategis yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja. Termasuk perlindungan terhadap UMKM. ’’Perlindungan UMKM nanti masuk dalam prioritas list. Itu teknis,’’ lanjut Airlangga.
Terkait dengan buruh, ketua umum Partai Golkar itu memastikan bahwa benefit bagi buruh ditambah. Salah satunya untuk buruh yang terkena PHK. ’’Apabila ada PHK, akan ada jaminan terhadap kehilangan pekerjaan. Itu ada tambahan,’’ tuturnya. Dia juga menyebut bakal ada reformulasi pesangon. Namun, Airlangga enggan memerincinya.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menambahkan, draf RUU sedang dikebut. Ditargetkan bisa rampung dalam beberapa hari ke depan. ’’Sesuai janji kita, setelah itu naskah akademis maupun draf RUU disampaikan ke publik,’’ ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan menjelaskan, omnibus law akan sangat berpengaruh terhadap foreign direct investment (FDI) ke Indonesia. Sinyal-sinyal itu pun sudah tampak dari kunjungannya ke Swiss beberapa waktu lalu. Dia mengungkapkan, banyak investor yang berebut bertemu dengannya karena tertarik untuk berinvestasi di Indonesia.
’’Dan mereka menanyakan esensi omnibus law. Saya jelaskan pada mereka dan itu betul-betul sangat menarik,’’ paparnya. (JP)