Februari, Bombana Terapkan Wajib Zakat ASN
Bagikan

PUBLIKSATU, BOMBANA - Pemerintah Kabupaten Bombana resmi tetapkan zakat bagi pegawai di lingkup pemerintah Kabupaten Bombana. Zakat akan dijalankan di tahun ini, pada pekan pertama Bulan Februari 2020.
Keputusan itu ditetapkan saat rapat yang digelar di kantor Bupati Bombana 30 Januari 2020. Ikut hadir, Bupati Bombana H. Tafdil, Sekeretaris Daerah Beangga Haryanto, para asisten, serta seluruh kepala bagian lingkup sekretariat daerah.
Selain memutuskan jadwal pelaksanaan zakat, rapat tersebut ikut membahas terkait perhitungan besaran serta tata cara pelaksanaan. Zakat akan dilengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku pemberi zakat.
Sementara Harga Satuan Barang Jasa (HSBJ) untuk zakat akan diterbitkan selambat lambatnya pada Minggu pertama Bulan Februari 2020. Modelnya akan disederhanakan dengan melibatkan dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta konsultan yg bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.
"Diharapkan agar semua program kegiatan ini segera dilaksanakan. Tentunya setelah terbitnya DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) tahun 2020, sehingga hal ini berjalan sesuai dengan perencanaan," ujar Bupati Bombana H. Tafdil.
Canangan zakat yang dijalankan pemkab Bombana berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolahan Zakat. Serta instruksi presiden nomor 3 tahun 2014 demi optimalisasi pengumpulan zakat bagi pemerintah daerah.
Antara lain, Ibadah zakat profesi sebesar 2,5 persen bagi pegawai dengan pendapatan sebesar Rp.4,5 juta dari penghasilan gaji bruto. Dikeluarkan setiap bulan dari rekening gaji serta dikumpul oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bombana melalui Bank Sultra. (dar)