Penahanan Wahyu Setiawan Diperpanjang Hingga 30 Hari Ke Depan
Bagikan

PUBLIKSATU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Wahyu Setiawan, Tonny Akbar Hasibuan, saat mendampingi dia untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan.
"Hari ini tidak ada agenda pemeriksaan. Hanya penandatanganan berita acara perpanjangan masa penahanan kedua oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selama 30 hari ke depan. Ini perpanjangan kedua setelah sebelumnya beliau di tahan 20 dan 40 hari," ucap Tonny Akbar Hasibuan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
Tonny pun mengaku, kliennya berharap agar proses penyidikan kasus ini untuk segera dilengkapi agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sudah sangat lama ini prosesnya, kita rasa segala sesuatu sudah lengkap, berkas-berkas perkara sudah lengkap, begitu juga saksi sudah diperiksa semua" jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politisi PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Keempatnya ditetapkan tersangka usai KPK melakukan OTT kepada Wahyu pada Rabu (8/1) kemarin. Di mana, Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak pemberi suap.