Berita Terkini
Nasional

Ditolak MA, Sri Mulyani Urai Pertimbangan Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Selasa, 10 Maret 2020 22:30 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Ditolak MA, Sri Mulyani Urai Pertimbangan Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

PUBLIKSATU - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani tak kuasa menahan curahan hatinya. Pasalnya, dia menjadi sosok sentral dalam kenaikan yang memicu protes masyarakat tersebut.

Mantan pejabat tinggi di World Bank ini mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu berdasarkan Perpres No 75/2019 yang sudah dipertimbangkan secara matang dengan melihat dari segala aspek.

“Keputusan batalkan satu pasal saja, itu pengaruhi seluruh sustainabilitas dari BPJS Kesehatan. Karena pada saat pemerintah buat perpres itu semua aspek sudah dipertimbangkan. Kita sangat paham mungkin tidak semua puas, tapi itu policy yang secara hati-hati pemerintah mempertimbangkan seluruh aspek,” ujar Sri Mulyani di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3).

Sri Mulyani pun mengurai beberapa aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menelurkan Perpres No 75 tahun 2019 mengenai jaminan kesehatan yang berujung dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Pertama, aspek dari keberlangsungan prorgram JKN. Jadi yang melakukan laporan itu, gunakan argumentasi mengenai jasa kesehatan, yang harus bisa dinikmati oleh seluruh rakyat RI. Bagaimana bisa tetap memberi pelayanan, tapi juga tetap memiliki sustainabilitas atau keberlangsungan,” paparnya.

Aspek lainnya adalah keadilan. Sri Mulyani mengatakan rakyat miskin di Indonesia ada 96,8 juta jiwa, yang dianggap tidak mampu membayar. Seluruhnya akan ditanggung pemerintah.

“Dan mereka yang mampu diminta juga untuk ikut bergotong royong, dengan dibagi jadi 3 kelas. Dari swasta, mereka juga gotong royong. Dari TNI, Polri, ASN juga. Semua dihitung di dalam rangka untuk di satu sisi semua JKN bisa berjalan karena ada dana yang berasal dari APBN, pusat, daerah, swasta, masyarakat mampu, dan masyarakat tidak mampu kita bayar sepenuhnya,” urai Sri Mulyani.

Bagikan