Berita Terkini
Hukum

Belum Direvisi, PP 99/12 Tetap Berlaku Dan Sekitar 30 Ribu Napi Dibebaskan Tapi Bukan Napi Korupsi

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Minggu, 5 April 2020 04:03 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Belum Direvisi, PP 99/12 Tetap Berlaku Dan Sekitar 30 Ribu Napi Dibebaskan Tapi Bukan Napi Korupsi

PUBLIKSATU - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly yang akan membebaskan 30 ribu narapidana, yang di dalam 300 kasus korupsi.

Melalui laman Twitter pribadinya, Mahfud memastikan hingga saat ini di dalam Kabinet Indonesia Maju tidak ada pembahasaan yang mengarah pada rencana yang disampaikan Yasonna saat rapat bersama dengan Komisi III DPR beberapa hari lalu.

Ia pun meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terbawa wacana terkait pembebasan narapidana koruptor.

"Masyarakat harap tenang. Sampai sekarang belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat. PP 99/12 tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet untuk merevisinya. Yang dibebaskan sekitar 30.000 orang itu adalah napi tindak pidana umum, bukan korupsi, bukan terorisme, bukan bandar narkoba ," demikian cuitan Mahfud MD Sabtu malam (4/4).

Lebih lanjut Mahfud MD mengaku akan memberikan penjelasakan lengkap melalui video.

Sebelumnya, di hadapan anggota Komisi III DPR, Menkumham Yasonna telah mengusulkan pembebasan puluhan narapidana dengan merevisi Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Salah satu usulan Yasonna adalah membebaskan napi korupsi dengan syarat-syarat tertentu.

Bagikan