Berita Terkini
Bombana

Kabag Hukum Pemkab Bombana Beri Penjelasan Dilibatkannya DPRD di Satgas Covid-19

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 17 April 2020 03:28 WIB · 1 menit baca
Kabag Hukum Pemkab Bombana Beri Penjelasan Dilibatkannya DPRD di Satgas Covid-19
Syahrial Abdi Arief

PUBLIKSATU, BOMBANA - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bombana, Syahrial Abdi Arief menanggapi protes dilibatkannya unsur pimpinan DPRD dalam susunan kepengurusan satuan gugus tugas penanganan Covid-19 di Kabupaten Bombana.

Dia menjelaskan pelibatan itu justru solusi yang tepat, guna memudahkan jalur koordinasi dalam situasi genting seperti menghadapi bencana penaganan Covid-19 saat ini.

"Kita ini sedang menghadapi musibah wabah Covid-19. Butuh keterlibatan semua pihak dalam penanganan ini, termasuk DPRD," ujarnya, Kamis 16 April 2020.

Kata Syahrial, keterlibatan dewan juga bisa mencontoh daerah lain.

"Jangan lupa, DPRD itu bagian dari pemerintahan daerah. Ada jalur Forkopimda (forum koordinasi pimpinan daerah) disitu, Undang Undang 23 Tahun 2014 kan? Banyak satgas di daerah lain melibatkan Dewan seperti kita. Contoh, Lihat di Provinsi Jawa Barat, Banjarmasin, dan lainnya, rata rata melibatkan dewan," jelas syahrial.

Dia mengatakan pelibatan itu untuk percepatan penanganan dan sinergitas. "Jadi semangatnya disitu, sinergitas. Keterlibatan unsur pimpinan DPRD itu memudahkan koordinasi sekaligus memantau, serta ikut terlibat dalam membantu pencegahan Covid-19 di lapangan," ulasnya.

Terkait pengawasan, kata Syahrial semua bisa mengawasi.