Lagi, Dua warga Bombana Berstatus PDP
Bagikan

PUBLIKSATU, BOMBANA – Satuan gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Bombana kembali menetapkan dua warganya berstatus Pasien Dalam Pemantauan (PDP) Rabu, 22 April 2020.
Juru bicara penanganan Covid 19, Heryanto mengatakan pasien PDP itu yakni seorang perempuan umur 22 tahun serta seorang laki-laki 19 tahun. "Satu perempuan dan satu laki-laki," ujarnya.
Dia menjelaskan riwayat perjalanan perempuan itu dari daerah Maluku Utara - Baubau, lalu tiba di Kasipute (Bombana) tanggal 7 April 2020 tujuan Kecamatan Masaloka.
Sementara pasien laki-laki riwayat perjalanannya, dari Kolaka, Kendari lalu ke Kecamatan Rawotu Utara (Bombana) .
Keduanya sudah di rapid test. "Untuk perempuan itu, nanti tanggal 14 April 2020 baru timbul gejala. Tapi, rapid test saat itu hasilnya non reaktif. Nanti Tanggal 21 April kembali di rapid test baru hasilnya Reaktif," paparnya.
"Sementara untuk pasien laki-laki, kemarin di rapid test dan hasilnya non reaktif. Tapi memiliki gejala pneumonia. Hasil rontgennya mengarah ke arah Covid-19," jelas Heryanto.
Ketua PPNI itu mengaku sudah merujuk kedua pasien PDP itu ke rumah sakit Covid-19.