Berita Terkini
Nasional

Amirul Tamim: BPK Ungkap 4.094 Temuan

Oleh Admin Publiksatu · Rabu, 13 Mei 2020 03:31 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Amirul Tamim: BPK Ungkap 4.094 Temuan

PUBLIKSATU.JAKARTA-Pandemi, bukan berarti kegiatan terhenti. Selasa (12/5), DPD RI kembali menggelar paripurna virtual.

Salah satu agendanya, penyerahan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) II tahun 2019. Hadir dalam paripurna tersebut, anggota DPD RI, Dr Amirul Tamim.

Amirul mengatakan, IHPS II tahun 2019 dibacakan Ketua BPK RI, Dr. Agung Firman Sampurna, CSFA. "Selanjutnya pimpinan DPD menyerahkan kepada Komite IV untuk didalami selanjutnya ditindaklanjuti," ujar mantan anggota DPR RI ini.

Paripurna tersebut dihadiri sebanyak 100 lebih anggota DPD RI. Amirul mengikuti paripurna dari kediamannya di Villa Nirwana Beach, Kota Baubau, Sultra.

Dalam paripurna tersebut, Amirul menerangkan Ketua BPK RI menyatakan secara lebih rinci, IHPS II tahun 2019

merupakan ikhtisar dari 488 LHP yang terdiri atas 71 LHP pada pemerintah pusat, 397 LHP pada pemerintah daerah, BUMD, dan BLUD, serta 20 LHP BUMN dan badan lainnya. Berdasarkan jenis pemeriksaannya, 488 LHP tersebut terdiri atas 1 LHP keuangan (1%), 267 LHP kinerja (54%), dan 220 LHP dengan tujuan tertentu (45%).

"IHPS II tahun 2019 mengungkapkan 4.094 temuan yang memuat 5.480 permasalahan," demikian dokumen pidato Ketua BPK RI. Meliputi 971 (18%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), 1.725 (31%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp 6,25 triliun, serta 2.784 (51%)

permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp 1,35 triliun.

Dari 1.725 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan

perundang-undangan tersebut, di antaranya sebanyak 1.270 (74%) sebesar Rp 6,25 triliun merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaaan. Sebanyak 709 (56%) merupakan permasalahan yang dapat mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1,29 triliun, sebanyak 263 (21%) merupakan permasalahan yang dapat mengakibatkan potensi kerugian sebesar Rp 1,87 triliun, dan sebanyak 298 (23%) merupakan permasalahan yang dapat mengakibatkan kekurangan penerimaan sebesar Rp 3,09 triliun.

Bagikan