Soal Kasus Ruslan Buton, MPR: Seharusnya Polisi Tidak Langsung Melakukan Penangkapan

PUBLIKSATU - Kasus yang menimpa Ruslan Buton yang diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani.
Ia meminta Polri agar tidak gampang menangkap orang yang diduga melanggar UU ITE yang dinilainya masih multi tafsir.
“Ingat, menggunakan kewenangan untuk melakukan penindakan hukum terkait dugaan pelanggaran UU ITE maupun KUHP tidak boleh sembarangan,” ujar Arsul kepada wartawan, Minggu (31/5).
Menurut Arsul, penangkapan Ruslan Buton yang disorot secara luas oleh sejumlah kalangan masyarakat sipil dinilainya tidak perlu dilakukan polisi. Karena tidak ada indikasi bahwa yang disampaikan Ruslan tersebut membuat masyarakat terprovokasi untuk melakukan makar atau melawan Presiden Jokowi.
“Sudah jelas tidak ada indikasi membuat masyarakat terprovokasi untuk melakukan makar,” katanya.
Arsul juga menyoroti penggunaan beberapa Pasal dlm UU ITE seperti Pasal 27 dan Pasal 28 dan juga Pasal dalam KUHP seperti Pasal 207, Pasal 310 dan 31. Menurutnya itu adalah pasal karet yang multi tafsir.
Karena itu dalam menggunakan pasal karet tersebut, tidak tepat Polri melakukan proses hukum dengan langsung melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.