Berita Terkini
Nasional

Hadapi New Normal, Kepala Bappenas: Tidak Rumit Beradaptasi Dengan Kebiasaan-kebiasaan Baru

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Rabu, 3 Juni 2020 02:10 WIB · 2 menit baca
Hadapi New Normal, Kepala Bappenas: Tidak Rumit Beradaptasi Dengan Kebiasaan-kebiasaan Baru

PUBLIKSATU - Rencana untuk mengembalikan aktivitas sosial ekonomi masyarakat di tengah pandemi virus corona baru Covid-19 akan berlangsung dalam waktu dekat. Namun, pemerintah menerapkan standar baku yang ketat terkait pelaksanaan tekhnis protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan, penerapan protokol kesehatan yang telah diatur oleh pemerintah tidak sesulit seperti yang dipikirkan. Karena menurutnya, apa yang diatur di dalam protokol kesehatan sama dengan yang diterapkan di dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Tidak ada hal yang rumit di dalam beradaptasi dengan kebiasaan-kebiasaan baru dalam kehidupan yang akan datang. Dan kehidupan yang akan datang itu hanya tinggal beberapa pekan, beberapa hari, bahkan untuk beberapa daerah mungkin sudah ada yang mempraktikkannya," ujar Suharso Manoarfa dalam video conference yang ditayangkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covoid-19, Selasa (2/6).

Beberapa protokol kesehatan yang harus dijalankan masyarakat saat new normal antara lain disebutkan oleh Suharso Manoarfa. Diantaranya, menerapkan social distancing atau physical distancing baik di dalam rumah maupun di luar rumah.

Selain itu juga diharuskan menggunakan masker apabila meninggalkan rumah. Kemudian senantiasa mencuci tangan atau setidak-tidaknya hand sanitizer apabila sulit menemukan tempat mencuci tangan.

"Tradisi atau kebiasan baru ini adalah sebuah keniscayaan, sebuah kemestian ketika kita akan beradaptasi dengan kehidupan yang bersama-sama Covid-19," tegas Plt Ketua Umum DPP PPP ini.

Lebih lanjut, mantan anggota DPR ini mengatakan bahwa penerapan protokol kesehatan di era new normal nantinya juga akan diatur lebih lanjut oleh banyak pihak. Misalnya di perkantoran, di tempat ibadah seperti masjid, gereja vihara dan lain-lain, atau bahkan di pusat perbelanjaan serta pasar.