Jokowi Minta Penegak Hukum Awasi Program Pemulihan Ekonomi, Pengamat: Tanpa Perintah Presiden pun, Mestinya Kejaksaan, BPK, BPKP Dan KPK Lebih Proaktif

PUBLIKSATU - Aparat penegak hukum termasuk KPK diminta ikut mengawasi jalannya program pemulihan ekonomi akibat pandemik virus corona baru atau Covid-19.
Permintaan itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat Ratas pada Rabu lalu (3/6).
Pertimbangan Jokowi meminta KPK dan juga Kejaksaan Agung, BPKP, hingga LKPP adalah agar tidak tejadi moral hazard.
Menurut pengamat politik dari Saiful Mudjani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas, perintah Presiden sudah tepat.
"Karena beliau menyadari keberhasilan program pemulihan dan kebangkitan ekonomi sangat ditentukan oleh seberapa baik tata kelolanya," ujar Sirojudin Abbas dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (6/6).
Namun begitu, akademisi Kesejahteraan dan Pembangunan Sosial lulusan University of Berkeley ini tidak memaknai perintah Jokowi, sapaan akrab Presiden, sebagai sikap curiga Presiden terhadap pelaksanan program pemulihan ekonomi.
"Bukan karena beliau sudah mencium gelagat ada penyimpangan di tengah situasi krisis. Tetapi ini menyangkut hubungan sistemik dan koordinasi antar lembaga-lembaga pemerintahan dalam menjalankan kebijakan tersebut," ungkapnya.