Berita Terkini
Nasional

Aturan Ganjil-Genap tak Berlaku Buat Ojol

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 8 Juni 2020 01:24 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Aturan Ganjil-Genap tak Berlaku Buat Ojol
PSBB dimulai Selasa 28 April 2020 di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo dimana Ojol (ojek online) hanya membawa muatan barang tanpa membawa penumpang. Minggu 26/04/2020. Foto Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos

PUBLIKSATU – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali aturan ganjil-genap pada seluruh kendaraan. Aturan tersebut berlaku bukan hanya untuk mobil pribadi, melainkan juga untuk sepeda motor.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Pasal 17 Ayat (2) poin a beleid tersebut menyebutkan bahwa kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil/genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

Dalam penjelasannya, kendaraan yang dikenakan aturan ganjil/genap merupakan kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dan roda 2 dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap. Begitu pula sebaliknya.

Sementara, nomor pelat yang dimaksud merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan. Namun demikian, aturan ganjil/genap tersebut tidak berlaku bagi pengendara ojek online (ojol).

Dengan demikian, baik tanggal ganjil atau tanggal genap, ojol bisa tetap beroperasi, tak peduli nomor polisi kendaraan mereka, ganjil atau genap. Hal tersebut ditertuang pada Pasal 18 Ayat (2). (jawapos.com)

Bagikan