Berita Terkini
Hukum

Jokowi Minta KPK Awasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Ipi Maryati: KPK Telah Memitigasi Titik-titik Rawan Dalam Penanganan Covid-19

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Selasa, 9 Juni 2020 04:58 WIB · 1 menit baca
Jokowi Minta KPK Awasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Ipi Maryati: KPK Telah Memitigasi Titik-titik Rawan Dalam Penanganan Covid-19

PUBLIKSATU - Presiden Joko Widodo meminta penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Menanggapi permintaan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan bahwa sejak awal penanganan pandemik virus corona baru (Covid-19), KPK telah melakukan langkah antisipati sebagai upaya pencegahan korupsi.

"Hal ini didasarkan pada bahwa KPK telah memitigasi titik-titik rawan dalam penanganan Covid-19," ucap Ipi Maryati kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/6).

KPK mencatat terdapat empat titik rawan yang telah di petakan. Diantaranya terkait pengadaan barang/jasa yang rawan terjadinya kolusi, markup harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan.

"Maka, langkah pencegahan yang dilakukan KPK adalah memberikan panduan dan rambu-rambu dengan menerbitkan SE 8/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pencegahan Korupsi," jelas Ipi.

Yang kedua ialah adanya filantropi atau sumbangan pihak ketiga. KPK mencatat potensi kerawanannya terdapat pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan.

Upaya yang dilakukan KPK ialah memberikan panduan melalui Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 tanggal 14 April 2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat. Ketiga, terkait penyelenggaraan bantuan sosial atau social safety net oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.