Lagi, Dua ABK Indonesia Diduga Alami Penyiksaan Di Kapal China, DPR: WNI Yang Kerja Di Kapal Asing Wajib Dilindungi

PUBLIKSATU - Kasus kekerasan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia di kapal asing kembali terjadi. Kali ini, dua ABK yang diketahui warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sumatera Utara (Sumut) diduga mengalami penyiksaan di kapal Cina, LU QIAN YUA YU 901.
Adalah Andri Juniansyah (30) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Reynalfi (22) berasal dari Pematang Siantar, Sumatera Utara. Kedua ABK itu melompat ke Selat Malaka karena mengaku tidak tahan dengan penyiksaan yang sering dialaminya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah untuk memberikan perhatian penuh kepada dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengalami dugaan kekerasan dan melompat ke laut itu.
"Saya dengar, ABK kita itu terjun dari kapal berbendara China. Lagi-lagi, alasannya karena kekerasan. Ini tidak bisa dibiarkan. WNI yang bekerja di kapal-kapal asing wajib dilindungi," tegas Saleh Daulay dalam keterangannya, Senin (8/6).
Menurut Saleh Daulay, ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi WNI yang bekerja di kapal-kapal asing.
Pertama, pemerintah diminta menjalin kerjasama dengan pemerintah negara asing yang banyak mempekerjakan WNI. Dalam kerjasama itu diharapkan ada klausul perlindungan bagi WNI.
"Kemanapun kapalnya berlayar, perlindungan penuh harus diberikan," ujarnya.