Waspadai Fase Krisis Keamanan, Pemerintah Diminta Transparan Kelola Anggaran Penanganan Covid-19

PUBLIKSATU - Pemerintah diminta transparan dan akuntabel dalam mengelola dana Program pemulihan ekonomi nasional imbas pandemik virus corona (Covid-19) yang jumlahnya fantastis sebesar Rp 677,2 triliun.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Action Against Corruption (IAAC) Dodi Lapihu dalam keterangan tertulis Selasa (9/6).
Menurut Dodi, penggunaan anggaran penanganan Covid-19 harus ditujukan untuk kepentingan rakyat dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan dan keuntungan pihak tertentu.
Dodi menyoroti besarnya jumlah anggaran penanganan Covid-19, apalagi dampak Covid-19 bukan lagi mengakibatkan krisis kesehatan tetapi sudah menjalar pada krisis ekonomi dan semua lapisan masyarakat.
"Jika tidak diwaspadai maka Indonesia akan sampai pada fase krisis keamanan. Masyarakat sipil harus tetap peka dan kritis terhadap kebijakan pemerintah di masa pendemik ini. Walaupun dibatasi oleh protokol kesehatan, tapi tidak menyurutkan semangat kita untuk bergerak mencegah tindakan korupsi," demikian kata Dodi, Selasa (9/6).
Sorotan IAAC pada anggaran penanganan Covid-19 dilakukan dengan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan BEM Universitas Trisakti mengadakan Webinar dengan topik 'Arah Gerakan Antikorupsi di tengah Pandemik'.
Dalam acara diskusi itu Dikyanmas KPK R, Benydictus Siumlala didaulat sebagai salah satu narasumber. Selain itu Sekretaris Umum DPP GAMKI Sahat MP Sinurat juga didaulat mengisi materi.