Pengamat: Larangan Kampanye Akbar Pilkada 2020 Akan Untungkan Calon Petahana

PUBLIKSATU - Draft Peraturan KPU (PKPU) melarang kampanye terbuka bagi para bakal calon (Bacalon) peserta Pilkada 2020 selama pandemik Covid-19.
Dalam uji publik itu dipaparkan misalnya, bentuk-bentuk kampanye dalam bentuk rapat umum yang melibatkan pertemuan banyak orang.
"Itu tidak boleh, pertemuan terbatas dibatasi 20 orang dengan protokol Covid-19," terang Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro, Rabu (10/6).
Selanjutnya, menyiasati larangan tersebut, kampanye akbar akan dilakukan secara daring atau online.
Menanggapi hal itu, Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menjelaskan, jika aturan larangan kampanye akbar akan mengurangi semarak pesta demokrasi di Tangsel.
"Ya begitu, tapi prinsipnya Pilkada di tengah pandemik itu sedikit banyak mengurangi tingkat kualitas dan kesemarakan dalam pilkada," ujar Adi dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten, Rabu (10/6).
"Salah satunya kampanye akbar itu untuk memotivasi para pemilih datang ke TPS kan. Dengan kampanye yang tidak ada yang akbar itu, tentu semakin sulit masyarakat tahu kandidat itu visi misinya seperti apa," imbuhnya.