Berita Terkini
Nasional

Di Tengah Pandemik Covid-19, Pelaku Karhutla Akan Dihukum Berat

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Jumat, 26 Juni 2020 04:43 WIB · 2 menit baca
Di Tengah Pandemik Covid-19, Pelaku Karhutla Akan Dihukum Berat

PUBLIKSATU - Kapolri Jenderal Idham Azis telah menugaskan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk segera menentukan langkah dan sikap dalam penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kabareskrim Listyo menegaskan, jajarannya akan menuntaskan seluruh kasus karhutla dan berkordinasi dengan pihak Kejaksaan agar para pelaku yang sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan karhutla diberikan hukuman paling berat atau maksimal sesuai dengan UU yang berlaku.

Hukuman berat itu, kata Listyo dinilai tepat lantaran dewasa ini, Indonesia sedang menghadapi pandemik Covid-19. Dengan terjadinya karhutla, maka akan semakin membahayakan dan menyengsarakan masyarakat.

"Menuntaskan kasus-kasus karhutla dan mengkoordinasikan dengan Kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan hukuman terberat," kata Listyo, Kamis (25/6).

Dalam langkah antisipasi Karhutla, Listyo menjelaskan bahwa, dalam hal ini Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengecek dan melaunching aplikasi Lancang Kuning untuk memonitor titik hotspot di Polda Riau.

Setidaknya, kata jenderal bintang tiga itu, ada 12 jajaran polda yang wilayahnya rentan terjadi karhutla agar mengadopsi daro Dashboard Lancang Kuning tersebut.

"Polda-Polda yang rawan karhutla untuk mengadopsi aplikasi tersebut. Diantaranya, Polda Riau, Polda Aceh, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Barat, Polda Jambi, Polda Sumsel, Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Kaltim, Polda Kalsel, dan Polda Bangka Belitung," ujar Listyo.