UU Corona Mendegradasi Hak Budgeting Rakyat, Din Syamsuddin: Kita Hadapi Pengoyak Kedaulatan

PUBLIKSATU - Disahkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 menjadi UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19, kembali digugat oleh banyak koalisi masyarakat sipil.
Salah satu diantaranya yang tidak ingin ketinggalan menggugata ialah Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK), yang digaungi oleh Din Syamsuddin dan sejumlah aktivis senior lainnya.
Selaku Ketua Dewan Pengarah KMPK, Din Syamsuddin menjabarkan alasan riil dari sikapnya terhadap UU Corona itu. Pasalnya, sebelum aturan ini disahkan oleh DPR, dia telah menggugat Perppu 1/2020, yang berujung tandas di tengah jalan karena kelakuan Parlemen Senayan.
Untuk itu, mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah ini menyatakan akan kembali menggugat UU Corona dengan membawa argumentasi-argumentasi nyata dari penyimpangan konstitusional yang dilakukan pemerintah bersama rekannya DPR.
Salah satu yang Din Syasuddin gambarkan dari pelanggaran konstitusi dan kedaulatan bernegara atas pengesahan UU Corona ini adalah hak budgeting rakyat.
Di mana, pemerintah menyunat kewenangan budgeting rakyat yang diamanahkan kepada DPR, lewat pembahasan Rancanangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dalam setiap tahunnya.
"Kita ketahui DPR punya fungsi budgeting, dan dulu saya amati selalu rancangan APBN itu diajukan oleh pemerintah disertai pidato kenegaraan, dibahas bersama DPR berbulan-bulan, lahir lah UU APBN. Itulah fatsun kehidupan bernegara yang ada sejak dulu," ujar Din Syamsuddin dalam diskusi virtual bertajuk 'Menggugat UU 2/2020: Penetapan APBN Inkonstitusional, Pro Korporasi dan Berpotensi Abai Rakyat', Jumat (26/6).