DPR Ingatkan OJK Dan Kejagung Agar Penyidikan Kasus Jiwasraya Tidak Boleh Rugikan Nasabah

PUBLIKSATU - Kalangan politisi Senayan mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan kasus pemblokiran rekening nasabah WanaArtha oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fathan Subchi menegaskan, penyidikan kasus hukum harusnya tidak boleh merugikan hak-hak nasabah.
"Kami akan berkoordinasi dengan OJK selaku pengawas IKNB agar kasus pemblokiran rekening di WanaArtha segera bisa diselesaikan sehingga tidak merugikan nasabah," ujar politisi PKB ini usai menerima perwakilan nasabah WanaArtha yang tergabung dalam Forum Nasabah WanaArtha (Forsawa), Jumat (26/6).
Ikut hadir dalam pertemuan tersebut anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin dari Dapil Jawa Barat VII. Selain itu hadir lima orang perwakilan Forsawa.
Fathan mengatakan Komisi XI mendukung penuh langkah Kejagung dalam mengungkapkan kebenaran dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.
Kendati demikian, alangkah baiknya jika upaya pengungkapan kasus hukum ini juga mempertimbangkan nasib nasabah.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan Komisi III untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini karena mereka menjadi mitra langsung dari Kejagung. Dari koordinasi itu kami berharap mengetahui gambaran kasus sehingga kita tahu relevansi pemblokiran dana nasabah WanaArtha," katanya.