Bersama Sejumlah Ormas, KMPK Kembali Gugat UU 2/2020

PUBLIKSATU - Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan bersama sejumlah organisasi massa lainnya bakal menggugat kembali UU 2/2020 meski sebelumnya sempat ditolak oleh hakim Mahkamah Konstitusi.
Advokat KMPK Ahmad Yani mengatakan, pada gugatan sebelumnya terhadap Perppu 1/2020 ditolak oleh MK lantaran permohonan tersebut objek sengketanya telah berubah dari perppu menjadi undang-undang.
Kemudian KMPK kembali melayangkan gugatan yang kedua, jika kemarin yang digugat adalah substansi dan materi. Kalau sekarang menyangkut formal prosedural.
“Menyangkut masalah pemohon berjumlah 22 orang yang secara resmi, ditambah lagi dengan orang perorang, dan ditambah lagi sembilan lembaga hukum atau ormas yang juga ikut menggugat,” ujar Ahmad Yani dalam jumpa pers virtual, Minggu (28/6).
Ahmad Yani menambahkan, di samping gugatan yang kemarin dilayangkan ke MK, KMPK juga akan menggugat Pasal 28 huruf H ayat 1 UU 1945 terkait publik health dan perkara 23 disahkan dalam gugus legal standing.
“Materi gugatan sama tetap, subtansinya pada materi Pasal 22, Pasal 27, Pasal 28. Pasal 22 menyangkut masalah siklus anggaran, peran DPD jadi hilang,” imbuhnya.
Yang kedua, syarat formil pengesahan Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 cacat dari segi waktu dan prosedural. Karena Perppu 1/2020 baru dikeluarkan pemerintah 31 Maret 2020 kemudian sehari sebelumnya DPR baru membuka masa sidang ketiga tanggal 30 Maret 2020 hingga 12 Mei 2020.