Urgensi Lahirnya Bank Syariah BUMN di Era New Normal

PUBLIKSATU - UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah kini memasuki usia tahun ke 12. Dan apabila ditarik lebih jauh lagi yakni PP 72/1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, maka berarti sekarang sudah berumur 28 tahun.
Namun dalam rentang waktu tersebut pangsa pasar perbankan syariah baru mencapai 6,1 persen atau Rp 513 triliun dari total aset perbankan nasional, hal ini berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru saja dirilis baru-baru ini. Sekalipun dikatakan angka tersebut merupakan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah namun angka tersebut belum bisa dikatakan ideal karena masih tergolong sangat kecil. Perbankan Syariah sejak lahir langsung disuruh bertarung bebas dengan hanya bermodalkan PP 72/1992 dan UU 21/2008 di atas.
Dalam perspektif social capital, secara makro penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam terbesar di dunia. Dengan jumlah 229,62 juta jiwa atau sebesar 87 persen di tahun 2020, angka yang signifikan ini merupakan pangsa pasar yang strategis bagi negara manapun. Hanya saja, hingga kini belum ada satupun Bank Syariah yang secara resmi dimiliki oleh BUMN. Kendati Bank-bank BUMN yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sudah memiliki unit-unit bank syariah. Namun status mereka masih sebagai anak perusahaan yang tidak bisa diakui sebagai Bank Milik BUMN.
Di negara manapun yang namanya anak, maka sudah pasti tidak akan bisa bersaing dengan induknya apalagi berkaitan dengan etika bisnis. Bahwa anak harus tunduk dan patuh terhadap orang tuanya. Itulah yang selalu terjadi. Kita bisa melihat dari komposisi kepemilikan saham. Misalnya Bank Syariah Mandiri 99,9 persen kepemilikan saham dimiliki oleh induknya yakni PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Bank BRI Syariah 99,5 Persen dimiliki oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dan BNI Syariah sebanyak 99, 95 persen dimiliki oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Pertanyaannya, apa mungkin sang anak bisa bersaing bebas dengan induknya sedang seluruh kepemilikan dikuasi oleh induknya! Sebagaimana amanat UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) dan PP 41/2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Maka perlu ada good will dari Pemerintah Pusat Melalui Meneg BUMN dan Menteri Keuangan sebagai kepanjangan tangan dari Presiden, serta dukungan dari semua pihak terkait, termasuk di dalamnya yakni Komisi VI DPR RI yg menjadi mitra Kemeneg BUMN dan Komisi XI DPR RI yg bermitra dg Kementerian Keuangan serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tahun 2020, di mana menjadi tahun sejarah bagi dunia akibat Covid 19, merupakan momentum yang sangat baik bagi Pemerintah utk membuat terobosan serta menumbuh-bangkitkan daya saing yang harmonis dengan membentuk Bank Syariah Milik BUMN. Mekanisme pendiriannya bisa melalui peleburan dari Bank konvensional milik BUMN yang mungkin kurang produktif, bisa juga dengan cara pendirian baru dari NOL. Atau melalui mengangkatan status Bank Syariah yg selama ini menjadi anak dari bank-bank BUMN, dengan memberikan pengakuan “Akta Resmi Kelahiran” oleh dan dari pemerintah sekaligus memperjelas jenis kelaminnya, disisi lain supaya mereka menjadi "Anak Yang Mandiri".
Cara yang terakhir ini hemat kami tidaklah begitu rumit mengingat dominasi kepemilikan terhadap bank Syariah yang menjadi anak-anak Bank BUMN tersebut rata-rata diatas 99 persen dimiliki oleh induknya. Kenapa harus dipisah rumah? Ibarat anak gadis mereka sudah waktunya menikah dan belajar hidup mandiri.